Daerah

Bagaimana Status Kewarganegaraan WNI yang Masuk ISIS?

Senin, 4 November 2019 | 11:15 WIB

Bagaimana Status Kewarganegaraan WNI yang Masuk ISIS?

Ilustrasi: (theguardian.com)

Jakarta, NU Online
Forum bahstul masail LBMNU DKI Jakarta mengangkat status kewarganegaraan WNI yang tergabung dalam kelompok Islamic State of Irak and Suriah (ISIS).

Dalam pembahasan bahstul masail yang diadakan LBM WNU DKI Jakarta pada Ahad (27/10) pekan lalu, peserta merumuskan satus kewarganegaraan WNI dari semua golongan ISIS telah melakukan tindak kejahatan terorisme dan berperang untuk ISIS di Negara Suriah-Irak.

Menurut forum ini, WNI yang sudah berpartisipasi atau ikut bergabung dengan cara sengaja masuk ke Suriah dan Irak, dengan menghilangkan atau membuang dokumen negara baik itu paspor negara asal maupun visa harus dihukum di negara di mana mereka melakukan kejahatan sesuai dengan hukum yang berlaku di nagara tersebut (Suriah-Irak). Dalam perspektif fiqih, hukuman terhadap seseorang berkaitan dengan kesalahan yang dilakukan kepada siapa dan di mana (locus delicti).

Kedua, Orang-orang yang tidak melakukan kejahatan perang atau tindakan terorisme di negara lain diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia dengan syarat melakukan ikrar setia kepada NKRI dan mau melaksanakan undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia serta menandatangani surat pernyataan ikrar setia kepada NKRI dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia, serta bersedia mengikuti program deradikalisasi, rehabilitasi, bela negara dan komitmen dalam membangun Indonesia di berbagai bidang.

Apabila tidak mau menandatangani ikrar dan lainnya tersebut, maka pemerintah Indonesia berhak menolak mereka kembali ke Indonesia dan pemerintah Indonesia berhak mencabut kewarganegaraan sebagai warga negara Indonesia. Ini berlaku kepada semua orang yang ada di Indonesia yang telah melepaskan diri (bara) kepada Indonesia dan wala (loyal) kepada selain Indonesia.

Peserta forum ini juga menegaskan bahwa ISIS merupakan gerakan yang menyebabkan konflik bersenjata dan kejahatan kemanusiaan di Suriah dan di Irak. Dengan demikian, negara-negara yang terlibat berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. PBB sebagai lembaga negara dunia berkewajiban ikut campur untuk menyelesaikan persoalan warga negara yang ikut dan bergabung dengan ISIS.

Forum bahstul masail ini juga menyebutkan, setidaknya ada empat golongan WNI yang ingin atau sudah bergabung dengan ISIS. Pertama, golongan yang sudah bergabung dan ikut berperang bersama ISIS di Irak-Suriah, seperti Bahrumsyah, Bahrun Na’im, dan kawan-kawannya baik dari kalangan perempuan maupun anak-anak.

Kedua, golongan yang berhasil bergabung dengan ISIS, tetapi menyesal karena merasa tertipu oleh propaganda ISIS. Propaganda ISIS disampaikan melalui medsos yang mereka percayai menyebutkan, jika bergabung dengan ISIS, maka seseorang akan mendapatkan uang bulanan, beras, dan makanan. Hidup di ISIS digambarkan seakan seperti di surga, tetapi keyataannya bahwa hidup di ISIS terasa di neraka; hidup tidak tenang lantaran penuh dengan kekerasan dan peperangan, pelecehan seksual, perbudakan seks, pasar budak.

Ketiga, golongan yang tidak berhasil menembus wilayah perbatasan Turki, Irak, Suriah. Mereka hidup terlunta-lunta di wilayah perbatasan, dan tidak berhasil bergabung dengan ISIS. Keempat, golongan yang ingin bergabung dengan ISIS. Baru sampai di bandara, mereka dikembalikan lagi ke Indonesia.

Peserta yang hadir dalam bahtsul masail di antaranya adalah KH Mulawarman Hannase, KH Taufik Damas, Ustadz Mukti Ali Qusyairi, Ustadz Zen Ma’arif, Kiai Saepullah, Ustadz Roland Gunawan, Ustadz Ahmad Hilmi, Ustadz Faruq Hamdi, Ustadz Kam Taufiq, Ustadz Ade Pardiansyah, Ustadz Mohammad Khoiron, Ustadz Azaim, Ustadz Diki, Ustadz Fakhru Razi, Bapak Pradhana Adimukti, Ustadz Ahmad Fairuzabadi.
 
 
Pewarta: Kendi Setiawan
Editor: Alhafiz Kurniawan