Covid-19 Meningkat, NU Pringsewu Dukung PPKM Mikro sampai Tingkat RT
Jumat, 23 April 2021 | 07:30 WIB
Rapat persiapan pemberlakuan PPKM Mikro di Aula Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (22/4). (Foto: NU Online/Faizin)
Pringsewu, NU Online
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu, Lampung mendukung kebijakan pemerintah daerah setempat yang akan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-sampai di level terkecil, yakni RT/RW atau desa dan kelurahan.
Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu H Taufik Qurrohim mengatakan bahwa menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat di Pringsewu untuk mendukung kebijakan tersebut. Karena ini menjadi ikhtiar yang harus di tempuh di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda.
“Kita pegang prinsip Dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Mencegah kemafsadatan harus didahulukan dari pada mengambil manfaat. Jadi demi kemaslahatan bersama, ayo dukung kebijakan ini,” ajaknya setelah rapat persiapan pemberlakuan PPKM Mikro di Aula Kantor Bupati Pringsewu, Kamis (22/4).
Ia pun meminta Pemerintah Daerah untuk serius melaksanakan langkah ini dan tegas melaksanakan peraturan yang ada untuk kebaikan bersama. Masyarakat juga harus memahami dan mematuhi kebijakan yang diambil untuk menurunkan kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Ia pun mengingatkan masyarakat tentang kondisi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu berdasarkan data Dinas Kesehatan yang terus mengalami peningkatan. Status zona Covid-19 di Pringsewu juga mengalami kenaikan status, dari kuning menjadi orange. Status ini berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Sampai saat ini sudah ada 552 orang yang telah terkonfirmasi Covid-19 dan ada 28 orang yang wafat di Pringsewu akibat Covid-19. Hari ini (Kamis 22 April 2021) ada 5 pasien yang tengah dalam perawatan,” katanya mengutip data yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pringsewu.
Status ini menjadikan Pringsewu menempati posisi ke-3 persentase jumlah kematian terbanyak di Provinsi Lampung. Saat ini Lampung pun menjadi provinsi tertinggi ke-2 persentase jumlah pasien Covid yang meninggal dunia. “Kematian akibat Covid-19 tertinggi di Jawa Timur dengan 7.2 persen, Lampung dengan 5.2 Persen, dan Sumatera Selatan dengan 4.8 persen,” katanya.
Sehingga dalam penerapan PPKM berskala mikro ini nantinya, NU Pringsewu berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan para petugas penanganan Covid-19 di lingkungannya masing-masing. Hal ini agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan maksimal hasilnya.
Kriteria dan Pembatasan pada PPKM Mikro
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kondisi RT yang masuk zona hijau terlihat dari tidak adanya kasus Covid-19 di dalamnya. Skenario pengendalian yang dilakukan adalah dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona kuning ditandai dengan terdapatnya 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendalian adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Zona oranye ditandai dengan adanya 3 sampai dengan 5 rumah konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara zona merah ditandai dengan adanya lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya adalah dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup hal-hal berikut:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor:Kendi Setiawan