Kasus Penembakan Guru Madin di Jepara Versi Polisi: Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 7 Desember 2024 | 08:00 WIB
Jepara, NU Online
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengungkapkan kronologi kasus penembakan terhadap guru madrasah diniyah (madin) di Jepara, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan bahwa pada Senin (25/11/2024) pukul 10.30 WIB terjadi kesalahpahaman antara pelaku Mar'i Muhammad Riza dengan korban Eko Hadi Santoso di Jalan Raya Mayong, Jepara.
Saat itu kedua pihak berhenti di lokasi dan cekcok hingga menyebabkan pelaku mengeluarkan senjata jenis air gun, lalu ditembakkan ke arah korban sebanyak dua kali dan mengenai perut korban
"Saat ini Kepolisian sudah berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan maraton, (pelaku) ditetapkan tersangka dan ditahan," ujarnya kepada NU Online, pada Selasa (3/12/2024).
Kepolisian telah melakukan penahanan tehadap tersangka di Rutan Polres Jepara. Kepolisian dalam hal ini Polres Jepara masih mendalami dan mengembangkan kasus ini khususnya terkait saksi agar memberikan keterangan lebih lanjut.
"Ada saksi mata yang melihat kejadian tersebut dan sudah penyidik lakukan pemeriksaan. Bukti lain adalah petunjuk berupa barang bukti air gun yang dimiliki pelaku. Keterangan korban dan keterangan pelaku yang mengakui perbuatan tersebut," jelasnya.
Menurut Yorisa, senjata yang digunakan merupakan air gun jenis Colt Defender series 90. Pelaku mengaku senjata itu didapat lewat pembelian online sekitar tiga tahun lalu.
"Dengan harga Rp3,5 juta dan tidak mempunyai izin," ujar Yorisa.
Pada kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, NU Online telah menghubungi ayah pelaku pada Rabu dan Kamis (4-5/12/2024). Lalu meneleponnya dua kali, kemudian menelepon lewat WhatsApp satu kali, dan mengirim pesan singkat, tetapi tak ada respons.
NU Online juga telah menghubungi ibu pelaku pada Rabu dan Kamis (4-5/12/2024) lewat telepon WhatsApp dan mengirim pesan singkat. Hasilnya pun sama, tak ada respons.
Baca Juga
PBNU Sesalkan Penembakan Warga
Selanjutnya, NU Online telah menghubungi kakak ipar pelaku, Sholeh Al-Jufri pada Rabu (4/12/2024). Namun ia mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya sehingga kurang kooperatif.
Terakhir, pada Kamis dan Jumat (5-6/12/2024), NU Online telah menghubungi kakak perempuan tertua pelaku lewat pesan singkat dan melalui WhatsApp. Hasilnya tidak ada respons sama sekali.