Konferensi Internasional Studi Dayah di Aceh Barat Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Cegah Politik Uang
Jumat, 22 Desember 2023 | 17:00 WIB
Logo ICODS 2023. Konferensi Internasional Studi Dayah atau International Conference on Dayah Studies (ICODS) 2023 menghasilkan 10 rekomendasi untuk mencegah politik uang dalam pemilu 2024. (Foto: dok. istimewa)
Aceh Barat, NU Online
Konferensi Internasional Studi Dayah atau International Conference on Dayah Studies (ICODS) 2023 yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darul Hikmah Aceh Barat pada 16-17 Desember 2023 telah berakhir. Konferensi tersebut menghasilkan 10 rekomendasi untuk mencegah politik uang dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Tgk Rahmat Saputra mengatakan, konferensi internasional itu berlangsung selama dua hari dengan melibatkan narasumber dari tiga negara yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Di antara narasumber yang hadir adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali, Ketua PP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara Prof M Noor Harisudin, dan Pakar Politik Islam dari Universitas Sultan Zainal Abidin (Unisza) Malaysia Prof Madya Berhanundin.
Turut hadir menjadi pembicara Pakar Politik Islam Fatoni University Thailand Assoc Prof Ahamakosee Kasor, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Maitanur, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Cici Damayanti, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK Bayu Wahid Akbar, Tenaga Ahli KPU RI Sayyid Al-Bahr Maulana, dan Akademisi UIN Sumatera Utara Muhammad Khalid.
Tgk Rahmat Saputra mengatakan bahwa perkembangan demokrasi di Indonesia seharusnya menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, transparan, dan berkeadilan. Namun sayangnya, praktik politik uang masih menjadi tantangan serius yang mengintai proses demokratisasi di negeri ini.
“Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi dan meminimalisir praktik ini, namun kenyataannya politik uang masih menjadi bagian dari budaya politik yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat,” kata Tgk Rahmat melalui rilis yang diterima NU Online, Jumat (22/12/2023).
Konferensi Internasional Studi Dayah atau International Conference on Dayah Studies (ICODS) 2023 digelar dengan mengundang para ulama, pakar politik Islam, unsur penyelenggara pemilu, peneliti BRIN, analis KPK, serta akademisi untuk melakukan kajian mendalam tentang fenomena politik uang.
“Dalam konteks ini, kami menyadari pentingnya merumuskan rekomendasi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah guna mencegah dan meminimalisasi praktik politik uang,” jelas Tgk Rahmat.
“Melalui serangkaian diskusi yang telah dilakukan, kami telah merumuskan sejumlah rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam upaya pencegahan dan eliminasi politik uang,” lanjutnya.
Menurutnya, rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai kontribusi konstruktif untuk menciptakan lingkungan politik yang bersih, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Dalam konteks upaya pencegahan politik uang, penting bagi pemerintah untuk berkolaborasi dengan lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau MPU di Aceh.
“Kolaborasi yang kuat ini akan memberikan dampak yang lebih besar dalam menyosialisasikan fatwa MUI dan fatwa MPU tentang keharaman politik uang,” tegas Tgk Rahmat.
Berikut naskah rekomendasi yang dihasilkan dalam Konferensi Internasional Studi Dayah atau International Conference on Dayah Studies (ICODS) 2023:
1. Mendorong pemerintah untuk aktif menjalin kerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh, dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi mengenai fatwa keharaman politik uang.
2. Mengusulkan pemasangan baliho di setiap sudut desa/gampong dan jalan utama sebagai bagian dari kampanye anti-politik uang, dengan menyertakan pesan-pesan agama yang menekankan nilai-nilai takwa dan integritas dalam proses demokrasi.
3. Memanfaatkan mimbar-mimbar Jumat,majelis taklim, pengajian, dan ceramah agama sebagai platform efektif untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara berkala selama periode pemilihan dengan menyampaikan informasi mengenai bahaya politik uang dan pentingnya menjaga integritas demokrasi dengan materi yang berasal dari fatwa MUI, fatwa MPU, KPU dan Bawaslu.
4. Memanfaatkan platform media sosial secara masif dan terus-menerus dengan menyusun kampanye berbasis konten yang menarik dan edukatif. Kolaborasi dengan influencer dan pembuat konten populer untuk memperluas jangkauan kampanye serta meningkatkan daya serap pesan anti-politik uang di kalangan generasi muda.
5. Mengajak tokoh-tokoh masyarakat untuk menjadi pelopor dalam pergerakan menolak politik uang dengan mendukung kegiatan-kegiatan anti-korupsi dan melibatkan mereka secara aktif dalam kampanye pencegahan politik uang.
6. Meningkatkan peran lembaga keagamaan dan pendidikan, khususnya Dayah yang menjadi benteng moral dalam membangun modal sosial untuk mengurangi dampak politik uang. Termasuk mengintegrasikan materi anti-politik uang dalam pendidikan formal dan informal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
7. Membentuk Satgas Anti Politik Uang sebagai lembaga struktural dan sistematis dalam proses pemilihan yang fokus pada menjaga integritas Pemilu, mencegah praktik politik uang, meningkatkan pengawasan dan penindakan.
8. Mempertegas sanksi terhadap pelanggar politik uang agar memiliki efek jera dan meminimalkan ulang kembali praktik tersebut dan memastikan penindakan tegas terhadap politik uang sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanpa adanya pilih kasih.
9. Membuat UU Perlindungan Saksi untuk melindungi mereka yang melaporkan tindak pidana politik uang yang dapat meningkatkan keberanian dalam memberikan informasi.
10. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan terhadap pelanggaran politik uang melalui mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh semua kalangan masyarakat.