Kriminalisasi Guru SD di Tangsel, KPAI Tegaskan Pendidikan Anak Tanggung Jawab Bersama
Kamis, 29 Januari 2026 | 15:30 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara guru, satuan pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Karena itu, tidak tepat apabila seluruh persoalan pendidikan dibebankan hanya kepada guru.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul belum tuntasnya penyelesaian laporan polisi oleh orang tua murid terhadap Christiana Budiyati (55) atau Bu Budi, guru SDK Mater Dei Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. Kasus tersebut menambah daftar panjang dugaan kriminalisasi guru dalam dunia pendidikan nasional.
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak hanya mengatur hak anak, tetapi juga memuat kewajiban anak yang harus dipahami dan ditanamkan oleh orang tua serta lingkungan keluarga.
Dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berkewajiban menghormati orang tua, wali, dan guru; mencintai keluarga dan masyarakat; menyayangi teman; mencintai Tanah Air; menunaikan ibadah sesuai ajaran agama; serta melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
“Ketentuan ini menegaskan bahwa sikap hormat kepada guru, kepatuhan terhadap aturan sekolah, serta perilaku berakhlak mulia merupakan bagian integral dari upaya perlindungan anak itu sendiri,” ujar Aris kepada NU Online, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, Aris merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, tujuan tersebut hanya dapat tercapai melalui sinergi yang kuat antara sekolah dan keluarga.
Aris menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh dimaknai secara sempit hanya sebagai perlindungan dari tindakan guru. Undang-undang juga mengatur kewajiban anak, termasuk menghormati guru, menaati etika, dan berakhlak mulia.
“Di sinilah peran orang tua menjadi sangat penting untuk menyadarkan dan membina anak sejak dari rumah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan pendisiplinan yang bersifat edukatif, proporsional, dan bertujuan membina karakter tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Guru harus dilindungi selama menjalankan tugas profesionalnya sesuai hukum, etika profesi, dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” lanjut Aris.
KPAI juga menegaskan kewajiban orang tua untuk membina karakter dan akhlak anak, mengawasi perilaku anak agar menaati tata tertib sekolah, serta mencegah anak melakukan pelanggaran norma hukum, sosial, dan etika.
Ke depan, KPAI mendorong agar persoalan di lingkungan pendidikan diselesaikan melalui dialog, mediasi, dan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini dinilai penting untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sekaligus menjaga martabat dan perlindungan bagi guru.
“Perlindungan anak dan perlindungan guru harus berjalan beriringan demi terwujudnya ekosistem pendidikan yang aman, berkarakter, dan bermartabat,” tegas Aris.
Sebelumnya, laporan terhadap Bu Budi menyedot perhatian publik dan memicu gelombang solidaritas. Petisi pembelaan terhadap guru tersebut beredar luas di media sosial dan mendapat dukungan ribuan orang.
Kasus bermula pada Agustus 2025 saat kegiatan lomba sekolah. Seorang siswa terjatuh setelah meminta bantuan temannya, namun tidak mendapat pertolongan. Bu Budi kemudian memberikan nasihat secara umum kepada siswa agar lebih bertanggung jawab dan peduli terhadap sesama.
Teguran tersebut disampaikan tanpa kata kasar dan tidak ditujukan kepada siswa tertentu. Namun, salah satu siswa merasa tidak nyaman dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, meskipun pihak sekolah telah memfasilitasi mediasi secara kekeluargaan.
KPAI menegaskan pendidikan adalah tanggung jawab bersama, bukan guru semata. Kriminalisasi guru dinilai mengancam ekosistem pendidikan.