Ciamis, NU Online
Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Ciamis mendampingi Kelompok Tani Hutan Gordahsari Desa Darmacaang, Kabupaten Ciamis dalam mengakses program Kemitraan Kehutanan Perhutanan Sosial dengan Perum Perhutani KPH Ciamis.
Kemitraan Kehutanan tersebut telah dituangkan dan ditandatangani dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) bertempat di Kantor Desa Darmacaang (22/7).
Ketua LPPNU Kabupaten Ciamis Ujang Saefudin menyatakan bahwa Perhutanan Sosial ini adalah program pemerintah pusat agar masyarakat sekitar hutan dapat mengakses kelola hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang.
"Kami berharap dengan Perhutanan Sosial ini, menyitir pepatah Sunda leuweung hejo, rakyatna ngejo (hutan terjaga masyarakat sejahtera -red). Bukan leuweung hejo rakyatna lalajo (hutan terjaga rakyatnya sengsara)," katanya di sela acara.
Ujang menyatakan LPPNU mendampingi KTH Gordahsari sejak dari tahapan sosialisasi hingga penandatanganan NKK hari ini. Tidak berhenti di tahapan ini saja, LPPNU akan mendampingi hingga pasca terbitnya SK dari Menteri KLHK.
"Ini semua baru tahap awal dari pendampingan, kami akan selalu mendampingi hingga anggota KTH Gordahsari hingga bisa berdaya dan mandiri.
Ketua KTH Gordahsari, Warsono, menyatakan tujuan lembaganya menjalin kemitraan dengan Perhutani agar dapat melestarikan hutan, mendapatkan payung hukum dan akses kelola secara legal, dan meningkatkan pendapatan anggotanya.
"Kami adalah pemangku utama dalam menjaga kelestarian hutan di desa kami, sudah selayaknya kami dapat memanfaatkan potensi sumberdaya hutan untuk kesejahteraan kami," pungkasnya.
Kegiatan penandatanganan NKK tersebut, dihadiri oleh Camat Cikoneng, Danramil Cikoneng, Kapolsek Cikoneng, Waka Adm Perhutani beserta jajarannya, Kepala Desa dan BPD Darmacaang, dan anggota KTH Gordahsari.
Editor: Abdullah Alawi