Penyembelihan Hewan Kurban Harap Dilakukan di Rumah Pemotongan
Senin, 19 Juli 2021 | 20:15 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), KH Makmun Al Ayubi mendukung adanya imbauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Upaya ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna meminimalisasi penyebaran virus Covid-19.
"Pada prinsipnya kita mematuhi aturan pemerintah. Maka terkait penyembelihan kami sarankan untuk dilakukan di RPH-R atau lapangan terbuka untuk mengantisipasi adanya kerumunan," kata Kiai Makmun kepada NU Online balum lama ini.
Ia menyebutkan bahwa selama wabah pandemi Covid-19 pihaknya dengan sigap menyediakan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang ditugaskan di setiap RT/RW wilayah DKI Jakarta. Tujuannya untuk memudahkan para pengurban memotong hewan sembelihannya.
"Dari tahun lalu kita sudah membentuk tim Juleha. Jaga-jaga bilamana terjadi overload di RPH-R," tuturnya.
Dia telah menjalin kerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) dalam pembentukan keanggotaan Juleha. Sehingga dalam praktik pemotongan hewan kurban kemampuannya dapat dipastikan terlatih dan teruji.
"Tim kita juga sudah dilatih oleh dinas KPKP soal bagaimana cara menyembelih yang halal dan baik," ungkapnya
Lebih lanjut, Kiai Makmun menyampaikan, untuk menjaga keamanan dan kebersihan proses penyembelihan, setiap petugas Juleha terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan Swab atau PCR. Hal tersebut untuk memastikan tidak ada petugas yang terjangkit Covid-19.
"Jadi memang sebelum bertugas mereka di-swab dulu," jelasnya.
Sementara untuk pendistribusian dagingnya, ia menyebut setelah hewan kurban disembelih di RPH-R atau di lapangan terbuka, kemudian dagingnya dipotong-potong per bagian dan diambil oleh petugas masing-masing RT/RW. Sehingga proses pembagiannya tidak perlu dilakukan di masjid, tapi cukup mendatangi rumah-rumah warga.
"Pendistribusiannya diantar ke rumah mustahik masing-masing oleh pengurus mesjid dan RT/RW setempat. Jadi, tidak boleh lagi ada pemberian dengan kupon karena dapat menyebabkan kerumunan," tegasnya.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad