Daerah

Pergunu Jombang: Perlu Aturan Kualifikasi Rekrutmen Guru

Rabu, 14 Februari 2018 | 15:01 WIB

Pergunu Jombang: Perlu Aturan Kualifikasi Rekrutmen Guru

Ilustrasi: Kompasiana.com

Jombang, NU Online
Beberapa waktu lalu, Jombang dihebohkan dengan tindakan salah seorang guru PNS di SMP 6 Jombang. Guru berinisial EA itu diduga bertindak asusila terhadap puluhan siswinya. Setelah dilaporkan kepada pihak kepolisian, diketahui korbannya mencapai 25 siswi.

Atas peristiwa tersebut, Ketua PC Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jombang, Ahmad Faqih menyoroti terkait pola rekrutmen seorang guru. Menurutnya, pola rekrutmen saat ini harus lebih dipertegas lagi dan tercantum dalam aturan yang formal.

"Ke depan harus dipertegas aturan yang berkaitan kualifikasi guru dalam proses rekrutmennya," ujarnya, Rabu (14/2).

Dalam rekrutmen pola guru itu, Faqih mendorong agar sejumlah aspek harus dimiliki guru. Bukan sekadar aspek pengetahuan akademik, tapi sisi spiritual, pengetahuan, dan sikap juga harus dimiliki oleh guru. Sehingga sikap tak senonoh jauh dari perilaku seorang guru.

"Ya tidak sekadar aspek akademik tapi aspek spiritual dan moralitasnya; mengingat guru harus bisa menjadi teladan baik bagi peserta didik atau usawah hasanah," jelas Faqih.

Sebelumnya, Faqih menilai tindakan guru inisial EA itu telah mencederai profesi guru. 

Guru menurutnya, mengemban amanah profesi untuk menyiapkan generasi bangsa yang kompeten dalam segala aspek di antaranya keimaman, ketaqwaan, penguasaan iptek maupun vokasionalnya serta membina perkembangan jasmani dan rohani.

"Perilaku guru inisial EA itu tentu telah mencederai amanah tersebut. Pergunu mengecam peristiwa tersebut," tegasnya. (Syamsul Arifin/Abdullah Alawi)


Terkait