Pelepasan Jalan Sehat Hari Santri Lampung di Bandarlampung, Ahad (27/10/2024). (Foto: Kemenag Lampung)
Bandarlampung, NU Online
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pesantren di Lampung telah disahkan. Perda tersebut menjadi kado istimewa bagi pesantren yang disahkan pada momentum Hari Santri bulan Oktober 2024.
Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyerahkan langsung dokumen fisik Perda Pondok Pesantren tersebut kepada Ketua PWNU Lampung H Puji Raharjo yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung pada momentum Jalan Sehat Hari Santri Lampung di Bandarlampung, Ahad (27/10/2024).
Beberapa poin penting pada Perda tersebut di antaranya adalah unsur yang harus dipenuhi untuk bisa disebut pesantren. Unsur tersebut meliputi 5 hal yakni kiai, santri baik bermukim di Pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.
Pada pasal 6 bab yang sama, keberadaan pesantren dibuktikan dengan adanya izin terdaftar dalam bentuk PSP yang didirikan oleh Menteri Agama.
Sementara terkait bantuan pemerintah, dalam Bab IV pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fasilitasi Pesantren.
"Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah," demikian dikutip dari Perda tersebut.
Sementara bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari 4 bentuk sebagaimana disebutkan dalam Bab IV Pasal 10. Bantuan tersebut yakni dalam bentuk pemberian bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi; dan/atau pelatihan keterampilan.
"Pemberian bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a dapat diberikan dalam bentuk hibah," demikian bunyi Pasal 11.
Sementara pemberian bantuan sarana dan prasarana bisa diberikan dalam bentuk antara lain hibah barang, laboratorium bahasa, mushaf Al-Qur'an, kitab kuning dan/atau kitab ajaran Islam sejenisnya, balai kesehatan santri beserta kelengkapannya,fasilitas kesehatan berupa sarana dan prasarana sanitasi, obat-obatan dan fasilitas penunjang lainnya;
Bantuan juga bisa dalam bentuk sarana dan prasarana olahraga, infrastruktur lingkungan pesantren, pendirian koperasi, lembaga keuangan dan lembaga mikro, kecil dan menengah; dan pelaksanaan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Untuk pemberian bantuan teknologi diberikan dalam bentuk antara lain pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK) untuk pembelajaran di pesantren berupa perangkat komputer dan jaringan internet dan software/aplikasi penunjang pendidikan.
Bantuan digitalisasi sistem pesantren antara lain:
- Perencanaan dan register peserta didik
- Hasil pengumuman kelulusan peserta didik
- Sistem pembelajaran dan kurikulum pendidikan
- Pembayaran biaya pendidikan
- Uian pertengah dan akhir semester
- Sistem penilaian hasil ujian.
Untuk bentuk bantuan pelatihan keterampilan dapat berupa penyelenggaraan pelatihan, workshop atau seminar dengan tujuan atau sasaran antara lain:
- Pendidikan ekonomi berbasis pesantren
- Bidang ketahanan pangan dengan tujuan alih pertanian dan pengelolaan hasil pesantren
- Peningkatan kemampuan sumber daya manusia pesantren dalam pengelolaan pesantren
- Praktek kerja lapangan
- Penguatan potensi dan kapasitas kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat
- Pendampingan dan pemberian bantuan pemasaran terhadap produk masyarakat
- Pemberian bimbingan, manajemen keuangan, optimalisasi dan kendali mutu pesantren; dan
- Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan ketenagakerjaan.