Daerah

Relokasi Hunian Warga Harus Berbasis Riset dan Tidak di Kawasan Rawan Bencana

Rabu, 14 Januari 2026 | 18:00 WIB

Relokasi Hunian Warga Harus Berbasis Riset dan Tidak di Kawasan Rawan Bencana

Ilustrasi kondisi di Aceh. (Foto: NU Online/Lukman)

Jakarta, NU Online

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa relokasi hunian warga pascabencana tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan serampangan. Relokasi harus melalui kajian ilmiah yang serius, partisipatif, serta berbasis peta rawan bencana agar tidak justru melahirkan kerentanan baru di kemudian hari.


Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Eksekutif Nasional Walhi Melva Harahap menyampaikan bahwa model pemulihan dan rekonstruksi pascabencana harus berkeadilan secara sosial dan selaras dengan karakteristik ekologis Sumatra.


“Jadi mengembalikan haknya lingkungan dan hak masyarakat untuk bisa berdaya di tanah-tanahnya, di ruang-ruang hidup dan kehidupannya, itu juga menjadi bagian yang penting. Nah, sekarang kan ada wacana relokasi. Memang perlu rasanya relokasi, ini juga bagian yang harus diseriusi,” ujarnya dalam Webinar 47 Hari Pascabencana pada Selasa (13/1/2026).


Ia mengingatkan bahwa relokasi bukan sekadar memindahkan manusia ke lokasi baru, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada ruang hidupnya. Melva mencontohkan pengalaman relokasi pascabencana di Aceh Timur pada 2006 yang justru berujung pada bencana baru.


“Karena pernah pengalaman di Aceh Timur, 2006 wilayah itu terkena bencana lalu direlokasi. Dan hari ini, tempat mereka direlokasi itu terdampak bencana juga dan hilang satu desa. Itu menunjukkan pemerintah tidak pernah serius melakukan kajian untuk melakukan relokasi,” tegasnya.


Menurutnya, relokasi yang tidak mempertimbangkan relasi sosial, budaya, dan ekologis masyarakat berpotensi menghilangkan hak hidup warga. Ia menekankan bahwa ketergantungan masyarakat terhadap lingkungan, seperti sungai dan pesisir, tidak bisa diputus begitu saja.


“Ini bukan hanya sekedar memindahkan manusia ke tempat baru, tapi ini juga jangan sampai menghilangkan hak hidup. Misalnya hak hidup yang tinggal di pesisir sungai, bergantung dengan sungai, tiba-tiba dipindahkan ke kota. Itu kan juga harus jadi bahan satu pendiskusian yang serius,” katanya.


Melva juga mengingatkan agar lokasi relokasi tidak justru merampas ruang hidup rakyat, termasuk kawasan agraria yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.


“Lalu jangan sampai lokasi-lokasi relokasi itu justru merebut wilayah lumbung-lumbung agrarianya rakyat. Dan perlu rasanya melakukan kajian mendalam, kajian serius, partisipatif,” ujarnya.


Melva mengungkapkan bahwa penolakan relokasi oleh sebagian warga Aceh Tamiang didasari oleh ikatan emosional dan historis yang kuat dengan wilayah tempat tinggal mereka.


“Karena, misalnya, di Aceh Tamiang, nggak mau mereka direlokasi alasannya sederhana, 'Saya tumbuh dan kembang di kampung ini. Saya kecil besar di sini. Sampai ada yang bilang kuburan suami saya di sini.' Hal-hal sederhana itu, itu menunjukkan kepemilikannya terhadap sumber alam itu,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat sebenarnya memiliki kemampuan adaptasi dan mitigasi berbasis pengalaman lokal, meskipun skala bencana kali ini jauh di luar perkiraan.


“Mereka punya kemampuan adaptasi dan mitigasi karena memang banjir di Aceh Tamiang pernah terjadi, tapi tidak ada yang menyangka sebesar yang terjadi hari ini,” lanjut Melva.


Ia menekankan pentingnya menjadikan peta rawan bencana sebagai rujukan utama dalam setiap proses pemulihan, pembangunan, dan pemanfaatan ruang di Sumatra.


“Perlu melihat peta rawan bencana sebagai rujukan untuk memulihkan kembali ekosistem dan untuk melakukan apapun di atas tanah Sumatera,” katanya.


Menurut Melva, Sumatra memiliki keanekaragaman hayati dan ekosistem yang kaya, namun juga menyimpan tingkat kerentanan bencana yang tinggi akibat kondisi geografisnya.


“Sementara kita harus pahami bahwa Aceh itu atau Sumatera itu, keanekaragaman hayati dengan segala macam ekosistemnya. Tapi di sisi lain dia punya kerentanan, risiko bencananya tinggi juga, karena ada gunung, ada Bukit Barisan, lalu ada patahan-patahan,” jelasnya.


Ia mendorong agar pemulihan ekosistem menjadi prioritas utama, bukan justru membuka lahan baru secara eksploitatif.


“Jadi tidak lagi melakukan pembukaan lahan untuk apapun yang eksploitatif dan masif itu di atas tanah Sumatra. Justru harus sudah mulai melakukan pemulihan-pemulihan ekosistem itu,” tegasnya.


Melva menutup dengan peringatan bahwa jika alam terus dipandang semata sebagai komoditas ekonomi tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, maka bencana ekologis akan terus berulang.


“Karena ketika alam itu hanya dilihat sebagai nilai ekonomi, tanpa melihat daya dukungan-daya tampung lingkungan hidup itu, maka bencana hari ini akan berulang,” ujarnya.


Ia menegaskan pentingnya mengembalikan hak lingkungan hidup dan hak rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat konstitusi.


“Kan lingkungan itu punya hak untuk bisa tetap berfungsi secara ekosistem. Mangrovenya biarkan di situ, terumbu karangnya biarkan di situ, kawasan hutan dengan keanekaragaman hayatinya biarkan di situ, pergunakan dengan sebaik-baiknya. Tapi praktiknya, hari ini, kita tahu siapa yang mengelola sumber daya alam itu,” pungkasnya.


============


Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: https://filantropi.nu.or.id/solidaritasnu