Bandarlampung, NU Online
Sejumlah tokoh dari berbagai kalangan mulai dari Ormas Islam, lintas agama, dan organisasi profesi mengajak seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas kehidupan sosial dan politik. Mereka juga menyerukan agar masyarakat tetap memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan sebagai respons atas perkembangan situasi terakhir kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, terkait dengan Revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kontroversi atas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP serta RUU lainnya yang memunculkan berbagai macam sikap di tengah masyarakat.
Untuk mewujudkan kondusivitas daerah, para tokoh tersebut menyampaikan tujuh poin kesepakatan yang disampaikan kepada Gubernur Lampung. Pernyataan sikap tersebut dibacakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung KH Khairuddin Tahmid dalam pertemuan di RM Kayu Jl Arif Rahman Hakim Bandarlampung, Senin (30/9).
"Agar masyarakat tetap menjaga kondusifitas kehidupan sosial dan politik serta memelihara persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilandasi semangat untuk menjaga kesetiaan kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal lka," kata Wakil Ketua PWNU Lampung ini membacakan pion pertama kesepatan tersebut.
Kedua, membuka ruang dialog kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan norma etika dan hukum yang berlaku.
"Seluruh elemen masyarakat juga harus menjaga dan memperkuat semangat persatuan dan kesatuan dengan cara mempererat tali silaturahmi sesama anak bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya Lampung dalam setiap aktivitas sosial masyarakat," lanjutnya.
Ketiga, menjauhi pertengkaran, caci maki, hujat-menghujat, perpecahan, pertikaian, dan tindakan lain yang dapat mengganggu dan mencederai ketentraman dan harmoni sosial dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Seluruh elemen masyarakat hendaknya bersikap dan bertindak Iebih bijak dan arif dalam memahami serta menyikapi berbagai informasi yang beredar dengan senantiasa melakukan klarifikasi (tabayyun) dan tidak melakukan aksi-aksi yang melawan hukum yang kontra produktif," lanjutnya membacakan poin keempat.
Kelima, mengedepankan dialog konstruktif dan menghargai perbedaan dalam penyelesaian persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat. Keenam, menyeru dan mengajak untuk menempuh jalur hukum secara konstitusional apabila terdapat produk hukum atau Undang-Undang yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan ditempuh melalui jalur hukum atau prosedur hukum yang berlaku.
Terakhir, meminta aparat penegak hukum terhadap tindakan atauperbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, adat, susila, kepatutan yang dapat mempengaruhi stabilitas nasional/kerukunan umat harus dilakukan penegakan hukum secara profesional, proporsional dan memperhatikan hak asasi manusia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PW Muhammadiyah Provinsi Lampung, Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim (ICMI) Provinsi Lampung, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung, Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Wilayah Lampung, Sekretaris PW Gerakan Pemuda (GP Ansor) Provinsi Lampung dan Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan