Fragmen

1930, Hanya 12 Orang Cabang NU Boleh Berdiri

Kamis, 15 Februari 2018 | 01:19 WIB

1930, Hanya 12 Orang Cabang NU Boleh Berdiri

ilustrasi

Berapa syarat mendirikan Cabang NU pada awal berdiri? Ternyata tidak banyak, hanya membutuhkan 12 orang saja. Hal itu disebutkan pada statuten (anggaran dasar) NU pada awal berdiri. Statuten itu dilaporkan kepada pemerintah Hindia Belanda dalam meminta NU menjadi organisasi yang legal secara hukum. 

Pada pasal 5 statuten itu mengatakan, pada suatu tempat yang ada anggota sedikitnya 12 orang boleh di situ diberdirikan satu afdeeling (cabang).

Lalu bagaimana syarat menjadi anggota NU waktu itu? Statuten itu pada pasa 4 mengatakan  yang boleh menjadi anggotanya ini perkumpulan hanya orang yang beragama Islam yang bermazhab sebagai tersebut dalam pasal 2. Mereka dibedakan menjadi: a. anggota guru agama (ulama) dan b, anggota bukan guru agama. 

Pada pasal yang sama, untuk menjadi anggota NU cukup dengan melaporkan kepada bestuur (pengurus). Seseorang tidak lagi menjadi anggota NU dengan keinginannya sendiri atau diberhentikan. 

Dan pada statuten itu, tidak disebutkan Cabang NU harus kedudukan di setiap kabupaten. Kemungkinan karena itulah sehingga saat ini ada beberapa Cabang di Jawa yang tidak berdasarkan kabupaten misalnya Kencong di Jember, Lasem di Rembang. Kraksaaan di Probolinggo.  

Bagi seorang kiai atau ajengan, tentu sangat mudah untuk mengumpulkan 12 orang untuk menjadi anggota NU. Tetangga atau santrinya yang sudah berumah tangga bisa diajak untuk menjadi anggota NU. 

Di samping jumlah keanggotaan yang terbilang sangat sedikit, jaringan kiai-kiai NU yang luas, mempercepat pertumbuhan NU. Chairul Anam dalam buku Pertumbuhan dan Perkembangan NU menyebutkan pada tahun 1929, Cabang NU di Jawa Barat saja ada 13. Sementara dalam catatan KH Wahid Hasyim, NU berhasil membentuk cabang di 60 % wilayah Indonesia hanya dalam waktu sepuluh tahun.

Hal itu tidak heran, karena sejak Muktamar ketiga tahun 1928 di Surabaya, para kiai membentuk Lajnatun Nashihin yang diketuai langsung Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari. Lembaga yang diisi 9 orang kiai utama NU itu bertugas mempercepat pertumbuhan NU.

Kembali lagi kepada persoalan anggota NU, KH Wahab Hasbullah di Swara Nahdlatoel Oelama edisi tahun 1931 menulis bahwa keanggotaan NU melintasi batas negara. Namun, anggota NU tunduk kepada hukum-hukum negara tersebut. Syaratnya menjadi anggota adalah beragama Islam dan mengikuti salah satu mazhabat empat. Selesai urusan. 

Kiai Wahab dan para pendiri NU lain, sepertinya meamang memimpikan NU menjadi organisasi dunia. Lihat saja lambang NU, berbentuk bola dunia. Dan memang sejak awal gerakan NU tidak hanya merespon keadaan di tingkat lokal, tapi dunia. Misalnya, ketika awal berdiri, telah meminta Raja Arab Saudi agar memberi kebebasan bermazhab kepada umat Islam yang tengah berada di Haramain. (Abdullah Alawi)


Terkait