Jakarta, NU Online
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terus memperbarui kebijakan ibadah umrah untuk jamaah internasional. Saat ini Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan kewajiban vaksin dosis penuh kepada para jamaah internasional.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa Umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional," jelas pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi melalui twitternya, Ahad (28/11/2021).
Syarat2 kedatangan jemaah Umrah di Kerajaan untuk melaksanakan Umrah dari negara-negara yg diizinkan masuk daripada negara-negara tersebut. pic.twitter.com/DiRcnInlZU
— وزارة الحج والعمرة (@HajMinistry) November 28, 2021
Hingga saat ini, pemerintah Saudi mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.
"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," tulis kementerian itu.
Sebelumnya, Arab Saudi kini mengeluarkan kebijakan baru terkait warga negara asing untuk memasuki negaranya. Mulai 1 Desember 2021, Arab Saudi mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) dan sejumlah negara lain untuk masuk tanpa transit di negara ketiga.
Dikutip dari Saudi Press Agency, Kementerian Dalam Arab Saudi mengumumkan bahwa negara-negara seperti Indonesia, Pakistan, Brasil, Vietnam, Mesir, dan India diperbolehkan langsung memasuki wilayah Arab Saudi.
Setibanya di Saudi, para pendatang dari keenam negara tersebut tetap diwajibkan menjalankan karantina selama lima hari di fasilitas yang ditentukan Pemerintah Arab Saudi. Menurut pejabat Kementerian Dalam Negeri Saudi, karantina lima hari tersebut wajib dijalankan seluruh pendatang dari enam negara terlepas status vaksinasi mereka di negara asal.
"Sumber itu menekankan pentingnya mematuhi penerapan semua tindakan pencegahan Covid-19 yang diterapkan pemerintah," bunyi laporan Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (26/11).
"Dia (pejabat Kemendagri Saudi) juga mengatakan bahwa semua prosedur tindakan harus dievaluasi terus menerus oleh otoritas kesehatan Saudi, sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis secara global," jelas SPA menambahkan.
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan pembaruan terhadap situasi Covid-19 Saudi dan global, termasuk di enam negara tersebut. Dengan aturan ini, pendatang dari Indonesia, termasuk jemaah umrah tak perlu lagi transit di negara ketiga untuk pergi ke Saudi.
Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon