Dewan HAM PBB Adopsi Resolusi Palestina, OKI Tekankan Akuntabilitas
Rabu, 1 April 2026 | 15:00 WIB
Jenewa, NU Online
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut pengesahan sejumlah resolusi terkait Palestina oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang ke-61 yang berlangsung di Jenewa, Swiss pada 23 Februari hingga 31 Maret 2026 dilansir kantor berita resmi Palestina, WAFA.
Salah satu resolusi yang diadopsi berjudul “Situasi hak asasi manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, serta kewajiban untuk menjamin akuntabilitas dan keadilan.”
Resolusi ini sejalan dengan opini penasihat dan langkah sementara dari Mahkamah Internasional, serta menegaskan kembali mandat Komisi Penyelidikan untuk melaporkan transfer langsung maupun tidak langsung senjata, amunisi, dan barang penggunaan ganda kepada Israel sebagai kekuatan pendudukan.
Resolusi lainnya berjudul “Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki” menegaskan bahwa kebijakan permukiman Israel merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat yang melarang pemindahan paksa penduduk yang dilindungi serta pemindahan penduduk negara pendudukan ke wilayah yang diduduki.
Resolusi tersebut juga memperbarui mandat Komisi Penyelidikan untuk melaporkan tindakan para pemukim yang terlibat dalam kekerasan, intimidasi, pelecehan, atau teror terhadap warga sipil Palestina, serta langkah yang diambil oleh Israel dan negara lain untuk memastikan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional.
Selain itu, Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi berjudul “Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” yang menegaskan kembali hak tersebut sebagai hak yang tidak dapat dicabut, serta menyerukan seluruh negara untuk mendukung rakyat Palestina dalam mewujudkannya.
Dalam sidang yang sama, Dewan juga mengesahkan resolusi mengenai “Hak asasi manusia di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki” yang menyoroti pelanggaran HAM sistematis terhadap warga Suriah serta menyerukan penegakan hukum internasional dan akuntabilitas.
OKI menilai adopsi resolusi-resolusi tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak rakyat Palestina, sekaligus mendorong pertanggungjawaban atas berbagai pelanggaran yang terjadi di wilayah pendudukan.