Penampakan shalat Subuh berjamaah di Masjid Omar di Paterson, New Jersey pada Ahad (9/4/2023). (Foto: Tangkapan layar Twitter @alhamdulillaah)
Jakarta, NU Online
Seorang imam di negara bagian New Jersey Amerika Serikat (AS) ditikam oleh orang tak dikenal saat shalat Subuh.
Adalah Sayed Elnakib, Imam Masjid Omar di Paterson, New Jersey ditikam oleh seorang pria yang bersembunyi di barisan jamaah saat dia memimpin salat Subuh pada Ahad (9/4/2023).
Dilansir CNN, terduga pelaku penusukan diketahui bernama Serif Zorba (32). Ia tertangkap kamera keamanan masjid melompati jamaah dan menikam imam berusia 65 tahun itu dengan pisau.
Juru bicara masjid, Abdul Hamdan, mengatakan Elnakib ditusuk saat melaksanakan salat Subuh pukul 05.30 waktu setempat.
Dalam rekaman CCTV di lokasi, jamaah yang berjumlah lima barisan atau shaf sedang melakukan gerakan sujud. Serif Zorba yang mengenakan Hoodie kemudian menerobos barisan jamaah dan bergerak menuju tempat pengimaman. Ia lalu mengulurkan tangan kanannya yang menggenggam pisau dan menikam Imam Sayed sebanyak dua kali.
Para jamaah sontak bangkit dan penyerang mencoba menerobos kerumunan untuk melarikan diri dari belakang masjid. Serif Zorba juga terlihat mengancam orang-orang yang mencoba menghentikannya. Ia diamankan oleh jamaah dan diserahkan ke polisi, sementara sang imam langsung dirikan ke Rumah Sakit Saint Joseph.
Serif ditangkap dan didakwa dengan tuduhan percobaan pembunuhan tingkat pertama, kepemilikan senjata untuk tujuan melawan hukum tingkat ketiga, dan kepemilikan senjata yang melanggar hukum tingkat keempat.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (10/4/2023) pria asal Istanbul, Turki, itu mengaku tidak bersalah atas tuduhan kepemilikan senjata yang melanggar hukum. Pembelaan Serif itu juga diserahkan pengacaranya ke majelis hakim di sidang. Proses sidang perdana Serif digelar pada Senin (10/4/2023) di Pengadilan Kota Paterson. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (13/4/2023).
Pengurus masjid merinci serangan itu tetapi tidak menyebutkan motif Serif Zorba. Hingga saat ini, kantor kejaksaan mengatakan pihaknya belum dapat memberikan perincian lebih lanjut tentang kemungkinan motif Serif Zorba, mengutip penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun atas kejadian tersebut, Serif Zorba terancam hukuman maksimal untuk dugaan kejahatannya 26 tahun.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syamsul Arifin