Habib Muthohar: Bacaan Fatihah Imam Shalat Harus Benar
NU Online · Sabtu, 17 September 2022 | 15:00 WIB
Afina Izzati
Kontributor
Jakarta, NU Online
Imam dalam shalat merupakan pemimpin yang dapat mempengaruhi sah tidaknya shalat seorang makmum. Bagi seorang imam, ketika shalat penting untuk memperhatikan bacaan Al-Qur'an, khususnya surat Al-Fatihah.
Habib Muhammad bin Farid Al-Muthohar menyampaikan hal itu penting karena Al-Fatihah termasuk rukun shalat. Jikalau bacaan Fatihah-nya tidak benar, maka shalatnya tidak sah.
“Dalam khasyiyah Minhajul Ghawin karya Kiai Mahfudz Termas disebutkan bahwa siapa pun yang membaca Al-Qur'an baik ketika shalat maupun tidak, tilawahnya harus benar sesuai qira'at yang disepakati ulama,” kata Habib Muthohar dalam tayangan YouTube NU Online bertema Bacaan Al-Fatihah dalam Shalat Berjamaah Harus Diperhatikan, pada Jumat (16/9/2022).
Ia menambahkan, qiraah yang disepakati para ulama adalah qiraah sab'ah yakni tujuh macam bacaan Al-Qur'an, untuk qiraah 'asyarah (bacaan sepuluh) masih ada khilaf atau perbedaan di kalangan ulama. Kebanyakan orang Indonesia mempelajari qiraah sab'ah.
“Jika membaca Fatihah, maka makhraj-nya harus jelas. Ada 14 tasydid dalam Fatihah juga harus dibaca dengan benar, harus ditekan membacanya, jangan sampai tidak,” terang Habib Muthohar.
Menurut dia, untuk berhenti di huruf kaf dalam pelafalan kalimat iyyaaka na'budu ada perbedaan pendapat. Di dalam kitab Syarah Yaqut dijelaskan lebih utama jika berhenti sejenak, tidak ada niatan untuk memutus qiraat, iyyaka-na'budu. Hal ini karena ada syetan bernama kana' dan kanas agar tidak menyerupainya.
“Melakukan pengubahan huruf dalam Al-Qur'an juga tidak diperbolehkan, karena bisa membatalkan shalat, terutama imam-imam di kampung harus benar-benar tahu bahwa membaca yang tidak sesuai lafalnya akan membatalkan shalat,” ujarnya.
Habib Muthohar menuturkan hal-hal seperti itu harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh agar bacaan Fatihah-nya menjadi sah. Seseorang yang menjadi imam harus sempurna dan bisa menanggung Fatihah para makmumnya jika itu makmum masbuq (tertinggal).
Hal ini mengisyaratkan kepada kita agar terus memperbaiki bacaan Al-Qur'an, khususnya bacaan Fatihah agar tidak merusak shalat kita, terlebih jika menjadi imam dalam shalat.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Beasiswa Al-Azhar Mesir 2026, Cek Daftar Namanya di Sini
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Prediksi Cuaca 26 Juni-2 Juli 2026: Kemarau Makin Terasa, Dinamika Atmosfer Picu Hujan di Sebagian Daerah
4
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
5
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
6
Festival Adat Budaya Nusantara, Lebih dari 100 Raja dan Sultan Sedunia Bakal Kumpul di Salatiga
Terkini
Lihat Semua