Kemenlu RI dan Sejumlah Negara Kecam Aneksasi Ilegal Israel di Tepi Barat
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:00 WIB
Jakarta, NU Online
Menteri Luar Negeri Indonesia bersama para Menlu Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turkiye, Uni Emirat Arab, dan Qatar mengecam keras keputusan serta langkah ilegal Israel yang dinilai bertujuan memaksakan kedaulatan secara tidak sah di wilayah Palestina yang diduduki, khususnya Tepi Barat.
Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama yang diunggah oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) di platform X pada Senin (9/2/2026).
Dalam pernyataan itu, para Menlu menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menilai kebijakan Israel yang memperkuat aktivitas permukiman, memberlakukan realitas hukum dan administratif baru, serta mempercepat aneksasi ilegal di Tepi Barat telah memperparah penderitaan rakyat Palestina dan meningkatkan risiko konflik di kawasan.
“Langkah-langkah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara,” demikian ditegaskan dalam pernyataan tersebut.
Para Menlu juga menyatakan penolakan mutlak terhadap kebijakan ekspansionis Israel yang dinilai memicu kekerasan dan ketidakstabilan regional. Tindakan tersebut dianggap sebagai serangan terhadap hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Lebih lanjut, para Menlu menegaskan bahwa seluruh langkah ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki adalah batal demi hukum dan bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334. Pernyataan itu juga merujuk pada pendapat nasihat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri.
Para Menlu menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawab hukum dan moralnya dengan menekan Israel agar menghentikan eskalasi di Tepi Barat serta pernyataan provokatif para pejabatnya.
Mereka menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pendirian negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai resolusi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, merupakan satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan di kawasan.
Sementara itu, kantor berita Palestina, WAFA, melaporkan bahwa Pasukan pendudukan Israel menggerebek kamp pengungsi Shuafat, di utara Yerusalem yang diduduki, pada hari Senin, di tengah pengerahan besar-besaran di jalan-jalan dan lingkungan sekitarnya.
Pasukan Israel menembakkan tabung gas air mata selama penggerebekan, menyebabkan ketegangan di daerah tersebut, dan tidak ada laporan korban luka.
Dalam perkembangan terkait, otoritas pendudukan mengeluarkan perintah kepada dua pemuda Yerusalem yang melarang mereka memasuki Masjid Al-Aqsa yang suci selama satu minggu, yang dapat diperpanjang, sebagai bagian dari kebijakan pengusiran yang sedang berlangsung yang menargetkan warga Yerusalem.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kebijakan yang semakin meningkat dan membatasi yang diterapkan oleh otoritas pendudukan terhadap penduduk Yerusalem, dan penargetan berkelanjutan mereka terhadap para jamaah dan mereka yang tetap berada di Masjid Al-Aqsa.
Pasukan Israel juga menahan lebih dari 20 warga Palestina, termasuk dua anak dan dua perempuan, selama operasi penahanan skala besar di seluruh Tepi Barat yang diduduki.
Sementara itu, Presiden Mahmoud Abbas bertemu dengan Raja Abdullah II dari Yordania di Amman, didampingi Putra Mahkota Al-Hussein bin Abdullah II, untuk membahas perkembangan terkini di wilayah Palestina, isu-isu regional dan internasional yang menjadi perhatian bersama, serta cara-cara untuk memperkuat kerja sama antara kedua negara dan rakyatnya.
"Kedua belah pihak mengutuk keras keputusan-keputusan terbaru kabinet keamanan Israel yang bertujuan untuk memperdalam aneksasi di Tepi Barat, memperluas permukiman, dan memengaruhi kota Hebron serta Masjid Ibrahimi," tulis WAFA.
Mereka menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional, serta dimaksudkan untuk melemahkan lembaga-lembaga negara Palestina dan solusi dua negara.