Nasional

Kasus Korupsi Jalur KA, KPK Telusuri Aliran Fee Proyek ke Eks Bupati Pati Sudewo

NU Online  ·  Selasa, 10 Februari 2026 | 17:00 WIB

Kasus Korupsi Jalur KA, KPK Telusuri Aliran Fee Proyek ke Eks Bupati Pati Sudewo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) kepada mantan Bupati Pati, Sudewo.


Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Timur periode 2021-2022 Reza Maullana Maghribi yang telah diperiksa penyidik.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami keterkaitan sejumlah proyek DJKA di wilayah Jawa Timur dengan Sudewo, termasuk dugaan aliran fee proyek.


"Saksi didalami berkaitan dengan plotting proyek-proyek yang terkait dengan saudara SDW, khususnya proyek-proyek DJKA di wilayah Jawa Timur, termasuk dugaan fee proyek yang mengalir kepada saudara SDW," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026).


Selain itu, penyidik menelusuri dugaan aliran uang melalui sebuah koperasi yang diduga berkaitan dengan Sudewo.


"Dalam hal ini penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW dari koperasi tersebut ini nanti akan didalami maksud mengapa ada uang-uang masuk maupun keluar berkaitan dengan saudara SDW ini untuk apa?" tambahnya.


Budi menjelaskan, Sudewo berpotensi dijerat dengan dakwaan kumulatif karena saat ini KPK juga tengah menyidik perkara lain yang menjerat dirinya.


"Dengan dua penyidikan yang berjalan untuk tersangka yang sama yaitu saudara SDW tentunya nanti bisa dilakukan dakwaan kumulatif supaya proses juga lebih efektif untuk tersangka SDW," jelasnya.


Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Pendalaman ini berkaitan dengan latar belakang Sudewo yang pernah menjadi anggota Komisi V DPR RI.


"Kami akan mendalami apakah terdapat peran pihak lain. Termasuk dugaan aliran dana kepada anggota DPR lainnya di Komisi V,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).


Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jual beli jabatan perangkat desa. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan lanjutan pada 19 Januari 2026.


"Telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," kata Asep Guntur Rahayu saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, pada 20 Januari 2026.


Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya diduga merupakan bagian dari tim pendukung Sudewo.


"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes (calon perangkat desa) yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang