Majelis Umum PBB Sepakati Gencatan Senjata di Gaza, Pengamat: Harus Diikuti dengan Langkah Konkret
Jumat, 15 Desember 2023 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati resolusi gencatan senjata di Gaza, Palestina. Pada sidang istimewa darurat yang digelar pada Selasa (12/12/2023) itu, hasil pemungutan suara menunjukkan 153 dari total 193 negara anggota PBB mendukung resolusi gencatan senjata. Sebanyak 10 suara lainnya, termasuk dari Amerika Serikat (AS) dan Israel, menolak resolusi tersebut. Sementara, 23 lainnya memilih abstain.
Pengamat Timur Tengah dari Universitas Indonesia M Luthfi Zuhdi menilai keputusan tersebut mencerminkan bahwa negara-negara di seluruh dunia telah mencapai kesepakatan bahwa yang terjadi di Gaza adalah tragedi kemanusiaan dan harus diakhiri.
"Kalau dari segi kemanusiaan, sebenarnya manusia di muka bumi sudah sepakat bahwa itu adalah tragedi kemanusiaan dan harus dihentikan," ungkap Luthfi kepada NU Online, Jumat (15/12/2023).
Meski disepakati mayoritas negara Anggota PBB, Luthfi menjelaskan bahwa resolusi yang dihasilkan Majelis Umum PBB itu bersifat tidak mengikat.
"Resolusi itu tidak mengikat, sementara resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat. Oleh karena itu, sebetulnya ini punya kelemahan yaitu tidak mengikat," tambahnya.
Maka itu, ia menekankan urgensi langkah-langkah konkret untuk mewujudkan perdamaian di wilayah tersebut. Luthfi mendorong Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih lanjut guna menghentikan konflik di Gaza.
"Ini langkah awal saja, bukan sesuatu yang kemudian menghentikan secara langsung. Tetapi, tentu desakan ini tidak akan berhenti di situ," jelas Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya itu.
Selain itu, Luthfi juga menyoroti peran negara-negara, termasuk Indonesia, yang telah menyepakati dan mendukung adanya resolusi gencatan senjata. Ia menegaskan perlunya dukungan terus-menerus untuk mencapai gencatan senjata permanen yang diikuti dengan pengiriman tentara perdamaian, seperti yang pernah dilakukan di Lebanon Selatan.
"Mestinya imbauan itu harus ditindaklanjuti lagi, harus ada negara-negara yang bergerak mengusulkan Dewan Keamanan PBB untuk melakukan langkah perdamaian. Bukan hanya ceasefire atau gencatan senjata, tapi perdamaian antara keduanya. Dipisahkan oleh pasukan perdamaian," tegas Luthfi.
Sebagai informasi, voting yang digelar Majelis Umum PBB ini dilakukan setelah Dewan Keamanan PBB gagal mengadopsi gencatan senjata di Jalur Gaza lantaran AS menggunakan hak veto.
Sidang istimewa darurat Majelis Umum PBB tersebut diselenggarakan berdasarkan Resolusi 377 (V) yang berjudul "Bersatu untuk Perdamaian". Presiden Majelis Umum PBB Dennis Francis mengumumkan sidang khusus digelar atas permintaan Mesir dan Mauritania.