Jakarta, NU Online
Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Jepang akan menginisiasi pendirian badan halal untuk mempermudah kaum Muslimin di Jepang mencari produk halal.
Hal tersebut disampaikan Ketua PCINU Jepang, Achmad Gazali dalam webinar Cerdas Bersama ke-2 yang membahas Badan Halal sebagai Media Khidmah Jam'iyah Menjaga Iman. Webinar tersebut digelar oleh Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) NU, Fatayat NU, dan Muslimat NU Jepang.
"Dengan membuat badan halal, PCINU akan dapat memberikan sumbangsih kepada umat untuk bisa berkontribusi dalam menjaga iman kita, mengingat makanan halal juga berperan dalam keimanan kita," ujar Gazali dalam keterangannya, diterima NU Online pada Rabu (27/3/2024).
Baca Juga
PBNU Luncurkan Badan Halal
Profesor Satomi Ohgata dari Universitas Kyushu, Jepang menjadi salah satu pembicara dalam webinar tersebut. Ia membahas pentingnya badan halal di Jepang sebagai solusi atas masalah kebutuhan produk halal.
Profesor Ohgata juga menyoroti bahwa masalah halal di Jepang sebagian besar melibatkan penduduk Muslim dari Indonesia. Karena itu, kerja sama Jepang dan Indonesia diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jadi masalah halal di Jepang bukanlah masalah orang Jepang, tapi masalah orang Indonesia karena merekalah Muslim terbanyak di Jepang Oleh karena itu, harus diselesaikan dengan kerja sama (bersama) orang Indonesia," ungkap Profesor Ohgata.
"Saat ini kita menghadapi masalah standar halal yang berbeda di setiap negara, biaya sertifikasi yang mahal, dan kesalahpahaman produk haram. Hal-hal ini mendorong perlunya pendirian badan halal di Jepang sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Sosial Muhammad Luthfi Zuhdi dari Universitas Indonesia membahas langkah-langkah mendirikan badan halal di luar negeri, khususnya di Jepang. Ia menekankan pentingnya kerja sama antarnegara dalam menetapkan standar halal global.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini baru terdapat standar halal antarnegara, tetapi belum ada standar global mengenai keputusan halal.
"Mengenai solusi batas minimal dan toleransi halal atau tidak, teman-teman PCINU (dapat) mengidentifikasi bahan makanan yang menjadi makanan umum yang masih diperdebatkan, lalu diajukan ke Bahtsul Masail pusat. Keputusan Bahtsul Masail tersebut akan menjadi keputusan badan halal MUI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," jelasnya.
Mengingat sertifikasi halal yang terbilang masih cukup sulit, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang juga Direktur Aswaja Center NU Jawa Timur KH Ma'ruf Khozin KH Ma'ruf Khozin menyampaikan bahwa umat Muslim di negara minoritas, seperti Jepang, tidak perlu terlalu mempermasalahkan terkait proses, melainkan cukup memperhatikan unsur yang dikonsumsi.
Baca Juga
Menimbang Badan Halal NU
"Di negara Jepang, misalnya, panjenengan boleh berikhtiar untuk berhati-hati, boleh ikut standar fiqh tidak perlu melihat proses, yang penting tidak ada unsur haramnya, maka boleh dikonsumsi," jabarnya.