Internasional

Rancangan Resolusi Palestina Disetujui Mayoritas Negara Anggota PBB dalam Sidang Majelis Umum

Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB

Rancangan Resolusi Palestina Disetujui Mayoritas Negara Anggota PBB dalam Sidang Majelis Umum

Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024). (Foto: WAFA)

Jakarta, NU Online

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyelenggarakan pemungutan suara atas rancangan resolusi yang diajukan oleh Negara Palestina. Hal tersebut dilaksanakan pada Sesi Darurat kesepuluh Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (18/9/2024).


WAFA melaporkan, rancangan resolusi yang diajukan oleh Palestina itu berisi seruan kepada Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina yang telah berlangsung dalam waktu 12 bulan terakhir.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Selain itu, dokumen tersebut juga berisi pendapat penasihat dari Mahkamah Internasional tentang konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Palestina.


Dokumen rancangan resolusi tersebut berjudul "Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional tentang Konsekuensi Hukum dari Kebijakan dan Praktik Israel di Wilayah Palestina yang iduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Ilegalitas Kelanjutan Kehadiran Israel di wilayah Palestina yang Diduduki".


Negara-negara anggota PBB memberikan suaranya terkait rancangan resolusi Palestina ini. Mayoritas dari 181 negara menyetujui dokumen tersebut dengan rincian; 124 negara setuju, 14 negara menolak, dan 43 negara abstain (tidak memberikan suara).


14 negara yang memberi penolakan atas resolusi antara lain Amerika Serikat, Israel, Papua Nugini, Tuvalu, Tonga, Palau, Paraguay, Nauru, Malawi, Hungaria, Fiji, Argentina, Ceko, dan Federasi Mikronesia.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Perwakilan Tetap Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Duta Besar Riyad Mansour, mengatakan bahwa rancangan resolusi tersebut mencerminkan pendapat penasehat Mahkamah Internasional yang dikeluarkan Juli 2024 lalu. 


Isi dari Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional yang menjadi acuan rancangan resolusi menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah hal yang melanggar hukum. Pemisahan hampir menyeluruh terhadap penduduk di Tepi Barat melanggar hukum internasional tentang segregasi rasial dan apartheid. Kedua hal tersebut didasarkan pada hukum internasional.


Oleh karena itu, dalam resolusi tersebut berisi tuntutan agar Israel mematuhi kewajiban hukumnya berdasarkan hukum internasional. Poin-poin tuntutan yang termaktub dalam dokumen antara lain sebagai berikut.

  1. menarik semua pasukan militernya dari Wilayah Palestina, termasuk wilayah udaranya dan perairannya;
  2. mengakhiri kebijakan dan praktik yang melanggar hukum, termasuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina, membongkar bagian-bagian tembok yang dibangun oleh Israel yang terletak di area tersebut,  mencabut semua undang-undang dan tindakan yang menciptakan atau mempertahankan situasi yang melanggar hukum, termasuk yang mendiskriminasi rakyat Palestina, serta semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografi, karakter dan status bagian mana pun dari Wilayah tersebut, termasuk semua tindakan yang melanggar status quo historis di tempat-tempat suci Yerusalem;
  3. mengembalikan tanah dan harta tak bergerak lainnya, serta semua aset yang disita dari setiap orang atau badan hukum sejak pendudukannya dimulai pada tahun 1967, dan semua harta dan aset budaya yang diambil dari warga Palestina dan lembaga-lembaga Palestina.


Selain tiga hal di atas, masih tercantum tuntutan-tuntutan kepada Israel agar segera mengakhiri okupasinya. Dokumen sidang PBB lengkap dapat diakses pada laman web Jurnal PBB.