Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
Senin, 20 April 2026 | 07:00 WIB
Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik metode pembasmian ikan sapu-sapu yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kritik tersebut muncul setelah adanya dugaan ikan-ikan tersebut dikubur dalam kondisi masih hidup.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan bahwa praktik penguburan massal ikan dalam keadaan hidup bertentangan dengan dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin dan kesejahteraan hewan (kesrawan).
Menurut dia, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Meski demikian, Kiai Miftahul Huda mengakui bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki tujuan yang baik.
Ia menilai langkah tersebut mengandung maslahat karena sejalan dengan upaya perlindungan lingkungan (hifẓ al-bī’ah). Hal ini mengingat ikan sapu-sapu atau pleco termasuk spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai serta mengancam keberadaan ikan lokal.
"Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern,” kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta dikutip laman resmi MUI, Ahad (19/4/2026) oleh NU Online Jakarta.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip Hifẓ an-Nasl atau keberlanjutan makhluk hidup. Menurutnya, pengendalian spesies invasif dapat menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan spesies lokal, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup tetap terjaga.
Namun demikian, dari perspektif syariah, Kiai Miftahul Huda menilai terdapat persoalan pada metode yang digunakan. Ia menegaskan bahwa membunuh hewan diperbolehkan jika ada maslahat, tetapi cara mengubur ikan dalam kondisi hidup termasuk bentuk penyiksaan karena memperlambat kematian.
Ia menyebut praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip ihsan dalam Islam. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dimana Allah memerintahkan untuk berlaku baik ketika hendak menyembelih.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek etika kesejahteraan hewan. Ia menilai penguburan ikan dalam keadaan hidup tidak memenuhi prinsip dasar kesrawan yang menekankan pada upaya meminimalkan penderitaan.
"Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu," kata dia.
Respons Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kritik dari MUI soal penguburan ikan sapu-sapu secara hidup-hidup. Ia menyatakan akan meminta masukan dari ahli yang memahami syariat terkait tata cara penguburan hewan.
"Mengenai pertanyaan tadi ada saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli untuk menyesuaikan tata caranya," ujar Pramono, di Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu dilakukan karena populasinya di perairan Jakarta telah mendominasi. Menurut dia, keberadaan ikan tersebut telah mengganggu keseimbangan ekosistem.
"Memang ikan sapu-sapu ini di biotik air Jakarta sudah lebih dari 60 persen. Bahkan KKP melaporkan lebih dari 70 persen, tapi saya sampaikan lebih dari 60 persen,” kata dia.