PWNU Jakarta Minta Pemprov Bantu Permudah IMB untuk Pesantren
Ahad, 12 Oktober 2025 | 18:30 WIB
Bangunan pondok pesantren dengan fasilitas asrama santri yang memerlukan legalitas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar terjamin keamanan dan kelayakannya. (Foto: pinterest)
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pondok pesantren di wilayah ibu kota.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus kepada lembaga pendidikan keagamaan agar tidak terbebani oleh proses administrasi yang rumit dan biaya yang tinggi.
"Kami meminta agar pemprov mempermudah pengurusan IMB bagi pesantren. Bahkan kalau perlu dibebaskan biaya administrasi," ujar Kiai Samsul, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Ia menjelaskan, banyak pondok pesantren di Jakarta yang mengalami kesulitan memperoleh dokumen legalitas bangunan karena keterbatasan sumber daya dan minimnya dukungan dari pihak luar. Pembangunan pesantren, lanjutnya, umumnya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat tanpa bantuan pemerintah.
"Biasanya untuk mendirikan ponpes mereka itu menggunakan dana patungan tanpa adanya bantuan dari pemerintah, jadi dana mereka sangat minim," jelasnya.
Karena itu, ia mendorong Pemprov DKI Jakarta agar berperan aktif dalam melakukan pendataan dan pendampingan kepada pesantren yang belum memiliki IMB.
"Pemerintah harus hadir, berkomunikasi langsung dengan pesantren-pesantren dan mendampingi mereka dalam proses pengurusan IMB," tegasnya.
Baca selengkapnya di sini.