Satu Lagi Korban Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Tlogowungu Pati Lapor Polisi
Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:00 WIB
Tim Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama advoka saat berikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Pati. (Foto: dok istimewa)
Pati, NU Online
Dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AS (51), pendiri salah satu pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memasuki babak baru. Satu lagi korban melaporkan tindakan tersangka ke Mapolresta Pati, Kamis (14/05/2026) sore.
Kedatangan korban didampingi langsung oleh tim Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) bersama advokat. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari posko pengaduan yang dibuka oleh Aspirasi di Margoyoso.
Penasihat Hukum korban, Burhanuddin, membeberkan bahwa korban merupakan pengikut lama tersangka pada 2013-2014. Meski saat itu korban sudah berusia dewasa, namun jeratan doktrin sam’an wa tha’atan (mendengar dan taat) kepada guru membuat korban tak berkutik.
"Doktrin kepatuhan terhadap guru itu memang selalu diterapkan terhadap hampir semua pengikutnya," ungkap Burhanuddin di halaman Mapolresta Pati.
Ketua Presidium Aspirasi, Tomy Roisunnasih atau yang akrab disapa Gus Tomy, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bentuk pembersihan institusi pesantren dari oknum-oknum nakal. Ia meminta publik tetap bijak dalam memandang institusi pesantren.
"Jangan sematkan stigma buruk pada pesantren karena ulah oknum. Kami berharap masyarakat ingat berapa banyak jasa pesantren untuk bangsa ini dan tokoh bangsa yang dilahirkan dari pesantren," ujar Gus Tomy.
Ia juga mengajak korban-korban lain yang diperkirakan masih banyak untuk segera melapor. Menurut informasi dari tim hukum, diduga kuat total korban bisa mencapai puluhan orang.
Gus Tomy juga memberikan dorongan moral bagi para korban lain untuk berani bersuara. Menurut dia, sikap diam para korban justru berpotensi meringankan hukuman pelaku atau bahkan membebaskannya.
Namun, dia juga menyadari bahwa tantangan terberat bagi korban adalah kondisi psikologis, terutama bagi mereka yang sudah berkeluarga karena terkait nama baik.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, membenarkan adanya tambahan laporan tersebut. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelapor guna melengkapi berkas penyidikan.
"Jadi ada tambahan satu lagi korban yang mengadu ke Polresta Pati. Tim penyidik Polresta Pati saat ini sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap korban," ujar dia.
Hingga kini, pihak kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperjelas kasus yang menjadi perhatian warga di Kabupaten Pati tersebut.