Komisioner Komnas HAM: Kekerasan Seksual 1998 Perlu Penyelesaian Hukum
NU Online Ā· Rabu, 13 Mei 2026 | 19:00 WIB
Depok, NU Online
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema Belajar dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda di Auditorium Gedung I Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin menyoroti kasus kekerasan seksual dalam peristiwa Kerusuhan Mei 1998 sebagai luka lama bangsa Indonesia yang hingga kini belum terselesaikan secara hukum.
āSebagian elite politik pada saat itu membantah adanya kekerasan seksual, namun Presiden RI Bacharuddin Jusuf Habibie mengakui hal itu terjadi dan memerintahkan Menhankam/Pangab Wiranto membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim itu pada akhir masa kerjanya menyimpulkan bahwa peristiwa kekerasan seksual tersebut sungguh terjadi. Namun, kesimpulan TGPF tidak ditindaklanjuti secara hukum,ā jelas Amir.
Ia menjelaskan bahwa pada 2003-2004, Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam kerangka Undang-Undang Pengadilan HAM.
āDalam penyelidikannya, disimpulkan bahwa dalam peristiwa Mei 1998 terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), sebuah konsep kejahatan yang sangat serius terhadap kemanusiaan,ā ujarnya.
Amiruddin kemudian menyoroti belum adanya tindak lanjut negara terhadap hasil penyelidikan tersebut.
āSayangnya, bagaimana peristiwa masa lalu ini dapat diselesaikan? Jaksa Agung sudah berganti berkali-kali, namun tidak ada yang mau menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM ke tahap penyidikan,ā ungkapnya.
Menurutnya, Komnas HAM telah menjalankan kewenangannya sesuai Undang-Undang Pengadilan HAM, termasuk berulang kali berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, tetapi belum membuahkan tindak lanjut.
Amiruddin berharap ke depan ada langkah nyata untuk memperjelas penyelesaian kasus tersebut demi mengobati luka kolektif bangsa.
āPeristiwa ini menorehkan memori kolektif bangsa yang sampai hari ini belum terselesaikan. Bahkan ada seorang menteri yang menyangkal peristiwa ini. Hal itu terjadi karena pengadilan HAM atas kasus ini sampai sekarang tidak pernah dilaksanakan,ā katanya.
Menurutnya, melalui pengadilan HAM, bukti-bukti dapat diuji secara objektif, bukan sekadar diperdebatkan dalam wacana politik yang justru dapat memperpanjang trauma korban.
Ia juga menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan gugatan korban tidak dapat diterima meski telah mendengar kesaksian korban.
Karena itu, Amiruddin mengajak masyarakat untuk terus mengingat tragedi tersebut bukan untuk memupuk dendam, melainkan menjadikannya pelajaran moral bagi bangsa.
āPeristiwa ini menjadi pelajaran bukan hanya untuk individu, tetapi juga bagi orang-orang yang sedang memegang kekuasaan agar kekuasaannya digunakan untuk mengatasi masalah masa lalu ini,ā ujarnya.
Ia juga mendorong dukungan dari perguruan tinggi dan generasi muda terhadap kerja-kerja Komnas HAM.
āKalangan muda perlu melihat ini, karena kalau kalian tidak mengambil sikap, ke depan peristiwa ini dapat terulang dan bisa saja kalian yang akan menjadi korban,ā tutup Amiruddin.
Terpopuler
1
Pengumuman 50 Mahasantri Ma'had Aly Penerima Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35
2
Warga NU Bekasi Raya Padati Kajian Qanun Asasi KH Hasyim Asy'ari
3
Unusia Buka Beasiswa Cahaya Pintar untuk Program Sarjana dan Magister
4
Pernah Zina, Haruskah Jujur kepada Calon Suami?
5
Menembus Pelosok Ende, Relawan NU Peduli Salurkan Bantuan untuk 168 KK yang Masih Bertahan di Tenda
6
Orang Meninggal Dapat Pesangon dan BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Jadi Harta Warisan?
Terkini
Lihat Semua