166.450 Hektare Hutan Lenyap pada 2025, Penanaman Sawit Menjamur di Kawasan Hutan Konservasi
Senin, 19 Januari 2026 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki memaparkan kondisi terkini deforestasi nasional dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa laju kehilangan tutupan hutan hingga triwulan ketiga 2025 masih tergolong besar meski menunjukkan tren penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Rohmat menjelaskan, total deforestasi yang tercatat sepanjang 2025 hingga triwulan ketiga mencapai 166.450 hektare. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan capaian deforestasi pada 2024 yang berada di atas 175 ribu hektare.
“Deforestasi tahun 2024 seluas 175.437 hektare, sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025 sebesar 166.450 hektare,” tuturnya dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
Meski demikian, pemerintah menilai penurunan tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi ideal pengelolaan hutan. Salah satu persoalan serius yang masih ditemukan adalah keberadaan kebun sawit di dalam kawasan hutan, dengan luasan yang mencapai jutaan hektare.
Berdasarkan pemaparan Kementerian Kehutanan, total luasan sawit di kawasan hutan diperkirakan berada di kisaran 3,32 hingga 4 juta hektare. Areal tersebut tersebar di berbagai fungsi kawasan, mulai dari hutan konservasi sekitar 0,68 juta hektare, hutan lindung 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektare, hingga hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare.
Dalam konteks penertiban kawasan, Rohmat menyampaikan perkembangan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hingga kini, satgas disebut telah menguasai sebagian kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah, termasuk mengembalikan kawasan konservasi untuk dipulihkan.
“Satgas PKH sudah menguasai seluas 1,5 juta hektar dan kawasan konservasi yang diserahkan kembali ke Kementerian Kehutanan seluas 688.427 hektar untuk pemulihan ekosistem,” ujarnya.
Selain penertiban kawasan, Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah administratif dengan mencabut sejumlah izin usaha kehutanan. Hingga saat ini, sebanyak 40 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah dicabut sebagai bagian dari upaya pengendalian deforestasi. Namun, pemerintah belum membuka identitas perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
Di sisi lain, pengawasan terhadap izin yang masih aktif terus dilakukan, khususnya di wilayah rawan bencana. Rohmat mengungkapkan, Kementerian Kehutanan sedang melakukan audit terhadap puluhan PBPH di wilayah Sumatra yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan banjir besar.
“Serta saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat,” katanya.
Pemerintah menegaskan, rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka menengah untuk menekan deforestasi sekaligus memperbaiki tata kelola hutan, terutama di kawasan yang rentan terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis.