120 Ribu Pasien Terancam, Menkes Peringatkan Risiko Kematian akibat Penonaktifan PBI JKN
NU Online · Senin, 9 Februari 2026 | 17:30 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (9/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Lebih dari 120 ribu pasien penyakit kronis terancam kehilangan nyawa setelah tercatat keluar dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien-pasien ini membutuhkan layanan medis berkelanjutan yang tidak boleh terputus, mulai dari cuci darah, kemoterapi, hingga pengobatan harian seumur hidup.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa persoalan penonaktifan PBI JKN bagi pasien penyakit katastropik bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hidup dan mati. Terhentinya layanan kesehatan pada kelompok ini berisiko fatal dan dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat.
Budi mendorong reaktivasi otomatis kepesertaan PBI JKN bagi seluruh pasien penyakit kronis yang terdampak. Menurutnya, negara tidak boleh membiarkan pasien kehilangan layanan hanya karena perubahan status kepesertaan.
“Untuk bisa meng-adress kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos, untuk 3 bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi,” kata Budi saat rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Melalui skema reaktivasi otomatis, sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik dapat kembali mengakses layanan kesehatan tanpa harus mengurus aktivasi secara mandiri. Kebijakan ini dinilai krusial agar tidak terjadi penolakan layanan di rumah sakit yang berujung pada keterlambatan penanganan medis.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan seluruh peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dalam kategori ini merupakan pasien dengan penyakit kronis berat.
Rinciannya mencakup pasien gagal ginjal sebanyak 12.262 orang, pasien kanker 16.804 orang, pasien penyakit jantung 63.119 orang, pasien hemofilia 114 orang, pasien stroke 26.224 orang, pasien thalassemia 673 orang, serta pasien sirosis hati 1.276 orang. Totalnya mencapai 120.472 pasien.
Budi menilai, dari sisi anggaran, reaktivasi tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan apabila layanan dihentikan.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, kan tadi 120.000 kalau kali 42.000 PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa ya Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar ya,” jelas Budi.
Ia menekankan, pasien penyakit katastropik tidak memiliki ruang toleransi terhadap keterlambatan layanan. Terutama bagi pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin.
“Pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus menjalani cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss, itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” kata Budi.
Saat ini, jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai sekitar 200 ribu orang. Setiap tahun, terdapat sekitar 60 ribu pasien baru, sementara sekitar 120 ribu lainnya merupakan pasien lama yang bergantung penuh pada layanan rutin rumah sakit.
Selain gagal ginjal, risiko kematian juga mengintai pasien kanker yang membutuhkan kemoterapi dan radioterapi secara terjadwal. Terhentinya pengobatan, menurut Budi, dapat berakibat langsung pada keselamatan pasien.
“Kalau itu berhenti, itu wafat,” ujar Budi.
Risiko serupa juga dihadapi pasien penyakit jantung yang harus mengonsumsi obat setiap hari, serta anak-anak penderita talasemia yang memerlukan transfusi darah secara berkala.
Budi menegaskan bahwa penghentian layanan pada kelompok ini sama artinya dengan membiarkan pasien berada dalam kondisi yang mengancam jiwa.
Terkait polemik penonaktifan PBI JKN, Budi menjelaskan bahwa dari sekitar 200 ribu pasien cuci darah nasional, sekitar 12.262 orang tercatat keluar dari kepesertaan PBI. Namun, ia mengingatkan bahwa risiko kematian tidak hanya mengancam kelompok yang ramai diperbincangkan publik.
“Ini yang kemudian ramai di publik. Tapi perlu kita tekankan, ada yang belum ramai atau tidak ramai, ya itu sisanya yang 110.000 lain. Padahal risiko mereka sama. Kalau ini berhenti menyebabkan kematian,” jelas Budi.
Budi menegaskan, reaktivasi otomatis PBI JKN bagi pasien penyakit kronis merupakan langkah darurat yang tidak bisa ditunda, karena setiap keterlambatan berpotensi berujung pada hilangnya nyawa pasien.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Libur Sekolah Awal Ramadhan 18-20 Februari 2026
2
Disambut Ketum PBNU, Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Harlah 100 Tahun NU di Malang
3
Data Hilal Penentuan Awal Bulan Ramadhan 1447 H
4
Resmi Dikukuhkan, Ini Susunan Pengurus MUI Masa Khidmah 2025-2030
5
1.686 Warga Padasari Tegal Mengungsi, Tanah Bergerak di Tegal Masih Aktif
6
Ratusan Ribu Warga Dikabarkan Bakal Hadiri Mujahadah Kubro 100 Tahun NU di Malang
Terkini
Lihat Semua