20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
Jumat, 5 Desember 2025 | 18:30 WIB
Pertemuan lembaga dan banom PBNU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, Jumat (5/12/2025). (Foto: NU Online/Haekal)
Jakarta, NU Online
Sejumlah 20 Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengelurkan pernyataan sikap atas persoalan di PBNU.
Perumus Forum Lembaga dan Banom PBNU dari Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Muhammad Nurkhoiron menegaskan bahwa tidak ada keputusan dan forum-forum resmi tanpa menghadirkan Kiai Miftach dan Gus Yahya di dalamnya.
"Bukan hanya rapat Pleno, seluruh keputusan dan forum-forum yang dibuat tanpa menyetarakan dua dwi tunggal tadi, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, kita anggap inkonsitusional. Jadi, kita itu mengharamkan itu, tidak sesuai konstitusi," katanya kepada NU Online usai jumpa pers di Lobi Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Ia merasa, sejak polemik berlangsung kerja-kerja lembaga dan banom PBNU mengalami penghambatan. Atas dasar itu, ia meminta agar kedua belah pihak dapat bersatu.
"Seluruh proses lembaga ini, keberlangsungan seluruh kegiatan-kegiatan dan keputusan-keputusannya tergantung dari tanda tangan kedua belah pihak, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum, karena keputusan dan seluruh kegiatan kita itu sudah tidak legitimate," tambahnya.
Sebelumnya, Khoiron juga menyebutkan lima poin utama pernyataan sikap Forum Lembaga dan Banom PBNU. Ia menegaskan, berdasarkan Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, forum tersebut menyerukan dan menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutamakan adab, musyawarah, dan persatuan dalam berdinamika dan menyelesaikan permasalahan di perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kedua, mengajak semua pihak ntuk mengutamakan kepentingan dan keselamatan perkumpulan dengan cara kembali dan taat pada konstitusi perkumpulan Nahdlatul Ulama, yakni Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.
Ketiga, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama mengatur Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai satu kesatuan, Dwi Tunggal, pemimpin perkumpulan Nahdlatul Ulama. Lembaga dan Badan Otonom PBNU tidak akan tunduk dan mengikuti forum serta Keputusan apapun yang tidak sesuai dengan Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, seperti rapat pleno yang tidak ditetapkan secara bersama-sama oleh Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Keempat, memohon kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk bersatu sebagai Dwi Tunggal dalam menjaga serta menyelamatkan perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Kelima, Lembaga dan Badan Otonom PBNU berkomitmen untuk menjaga kondusivitas perkumpulan dengan memegang serta melaksanakan dengan teguh ketentuan dalam Qanun Asasi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Selain Khoiron, terdapat empat perumus lain, yaitu KH Hodri Ariev dari RMI NU, Asep Irfan Mujahid dari Serikat Nelayan NU, Affan Rozy dari LPBI NU, dan Abdul Hakam Aqso dari LPBH NU.
Sementara peserta musyawarah terdiri dari 20 lembaga dan banom PBNU, yaitu LPBI NU, LPP NU, LTN NU, Serikat Nelayan NU, Lesbumi NU, LP Ma'arif, Pagar Nusa, PP GP Ansor, Lakpesdam NU, PB PMII, PP IPNU, LWP NU, Lazis NU, Badan Halal NU, JQH NU, Sarbumusi NU, LK NU, LKK NU, RMI NU, dan LPBH NU.