Jakarta, NU Online
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin mengatakan bahwa sampai hari ke-11 operasional pemberangkatan, total 29.539 jamaah haji Indonesia yang masuk dalam gelombang pertama sudah diterbangkan dan tiba di Madinah, Arab Saudi. Dari jumlah itu, 5.918 jamaah sudah bergeser ke Makkah. Mereka adalah jamaah yang telah sekitar sembilan hari tinggal di Madinah untuk menjalankan ibadah Arbain dan ziarah.
Fauzin menambahkan, hari ini dijadwalkan 3.922 jamaah dan petugas yang akan diberangkatkan lagi ke Madinah. Mereka tergabung dalam 10 kloter dan berangkat dari tujuh embarkasi.
Masing-masing dua kloter berangkat dari Embarkasi Jakarta – Pondok Gede atau JKG (786 jamaah), Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS (820), dan Embarkasi Solo atau SOC (720). Masing-masing satu kloter, berangkat dari Embarkasi Banjarmasin/BDJ (360), Batam/BTH (450), Aceh/BTJ (393), dan Medan/MES (393).
Baca Juga
Doa Melepas Keberangkatan Jamaah Haji
Sementara pada hari ini juga jamaah haji khusus atau sering dikenal dengan sebutan 'haji plus' mulai tiba di Tanah Suci. Jamaah perdana haji plus ini berjumlah 36 jamaah ditambah 3 petugas dengan menumpang pesawat Qatar Airways. Pesawat mendarat di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Azis (AMAA) Madinah.
Kabid Pengawasan Haji Khusus Mujib Roni mengatakan bahwa pada musim haji tahun ini total ada 7.219 jamaah haji khusus yang berangkat. Mereka diberangkatkan oleh 233 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang seluruhnya terdaftar di Kementerian Agama.
"Dari total kuota haji sebanyak 7.226 orang, sampai hari ini ada tujuh kuota yang belum terisi,"' ungkapnya dikutip dari laman kemenag.go.id.
Penerbangan haji khusus jelasnya, dimulai hari ini dan berakhir pada hari terakhir jelang penutupan penerbangan ke Jeddah pada 3 Juli mendatang. Jumlah jamaah yang diberangkatkan tiap PIHK variatif, yakni antara 1 hingga 299 orang.
Mujib meminta setiap PIHK patuh terhadap aturan yang ditetapkan PPIH. Antara lain wajib melaporkan jumlah jamaah, petugas, keberangkatan, kepulangan, dan sebagainya. Karena kategori haji khusus, maka seluruh pelayanan jamaah menjadi tanggung jawab PIHK.
"Jika nanti ditemukan ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atau standar, maka PIHK yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi," terang Mujib.
Pewarta: Muhammad Faizin