4 Jalur Penerimaan Murid Baru 2025: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi
Senin, 3 Februari 2025 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi mengumumkan pergantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Ia mengatakan rencana sistem baru ini akan di mulai tahun ini 2025.
Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dilansir NU Online, Senin (1/2/2025) dari keterangan pers di YouTube Kemdikdasmen.
Ia menjelaskan, di SPMB tetap ada jalur domisili yang merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang diterapkan periode sebelumnya. Tetapi ia mengatakan akan ada beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Sementara itu, terdapat jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu.
"Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu," tegasnya.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.
Sebelumnya, sistem PPDB yang menggunakan mekanisme zonasi menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap kurang adil dan tidak efektif dalam pemerataan akses pendidikan.
Maka Abdul Mu'ti berharap dengan adanya perubahan menjadi SPMB, pemerintah berupaya untuk mengatasi permasalahan tersebut dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi dan memastikan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas mendapatkan akses pendidikan yang layak.
"Komitmen Kemendikdasmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penerimaan murid baru guna mencapai tujuan tersebut," tutupnya.