Gus Yahya Tanggapi Keputusan Pemerintah tentang Pembelajaran Siswa Selama Ramadhan
Kamis, 23 Januari 2025 | 21:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul ulama PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menanggapi keputusan pemerintah tentang pembelajaran siswa selama Ramadhan 1446/2025.
Menurut Gus Yahya, keputusan pemerintah itu merupakan bentuk upaya agar para siswa mampu memanfaatkan momentum Ramadhan secara efektif, meski dengan cara apa pun yang akan dilakukan oleh guru di sekolah.
"Saya kira, seperti yang saya katakan, ini soal bagaimana kita ingin mendidik anak-anak murid di sekolah-sekolah kita selama Ramadan. Bisa dengan cara apa saja," ucap Gus Yahya di lantai 3 Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Kamis (23/1/2025).
Gus Yahya tidak mempersoalkan libur atau tidak selama Ramadhan, asalkan ada program yang dirancang demi kebutuhan pendidikan anak didik di sekolah.
"Masuk sekolah bisa, tidak di sekolah juga bisa, apapun bisa, asalkan semua itu program dirancang untuk keperluan pendidikan anak-anak. Begitu saja. Saya kira, dari wacana yang sudah kita dengar sekarang ini, ke arah sanalah ini dikembangkan," jelasnya.
Namun, Gus Yahya menekankan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan para guru dan orang tua adalah mampu meningkatkan atmosfer belajar pada anak-anak yang tentunya akan sangat bagus jika direalisasikan.
"Yang terpenting bagaimana supaya suasana Ramadan itu bisa menjadi semacam atmosfer yang bermanfaat bagi pendidikan anak-anak itu saya kira bagus sekali," imbuh Gus Yahya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Keputusan tersebut berlaku bagi sekolah, madrasah, pesantren atau satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia untuk melakukan pembelajaran selama Ramadhan.
Melalui surat edaran itu, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama Ramadhan.
Di dalam surat edaran itu tertuang ketentuan pembelajaran selama Ramadhan. Pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kemudian pada 6-25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Lalu pada 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada 9 April 2025.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jagalah Shalat, Maka Allah Akan Menjagamu
2
Khutbah Jumat: Mengenal Baitul Ma’mur dan Hikmah Terbesar Isra’ dan Mi’raj
3
Paduan Suara Yayasan Pendidikan Almaarif Singosari Malang Meriahkan Kongres Pendidikan NU 2025
4
Ini Amalan Jumat Terakhir Bulan Rajab, Bisa Jaga Keberkahan Rezeki Sepanjang Tahun
5
7 Penerima Penghargaan Pesantren dalam Malam Anugerah Pendidikan NU
6
Kongres Pendidikan NU 2025 Akan Dihadiri 5 Menteri, Ada Anugerah Pendidikan NU
Terkini
Lihat Semua