Nasional

42 Tahun Ratifikasi CEDAW, Perempuan Indonesia Belum Sepenuhnya Terlindungi

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

42 Tahun Ratifikasi CEDAW, Perempuan Indonesia Belum Sepenuhnya Terlindungi

Ilustrasi perempuan. (Foto: Magnific)

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa 42 tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, perlindungan terhadap hak-hak perempuan masih menghadapi tantangan besar.


Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat sedikitnya 376.529 kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP), meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan serta masih adanya ratusan kebijakan yang diskriminatif menunjukkan bahwa kehadiran regulasi belum sepenuhnya menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi perempuan.


Komisioner Komnas Perempuan RR Sri Agustini menilai implementasi CEDAW tidak dapat diukur hanya dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan pemerintah. Menurutnya, hal yang jauh lebih penting adalah sejauh mana perempuan benar-benar memperoleh perlindungan dan menikmati hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari.


“CEDAW tidak mengukur keberhasilan negara dari seberapa banyak regulasi yang dibentuk, tetapi dari sejauh mana perempuan benar-benar merasakan perlindungan, kesetaraan, dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya kepada NU Online, Jumat (24/7/2026).


Menurutnya, tantangan pelaksanaan CEDAW juga berkaitan dengan perlunya sistem pengawasan hak asasi manusia yang independen dan kuat.


Dia mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat arsitektur kelembagaan HAM nasional.


“Penguatan kelembagaan HAM bukan semata kepentingan institusi. Ini adalah prasyarat agar negara memiliki sistem pengawasan yang independen dan efektif dalam memastikan setiap perempuan memperoleh perlindungan sebagaimana dijamin CEDAW,” katanya.


Sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia yang memiliki mandat khusus dalam pemajuan dan perlindungan hak perempuan, Komnas Perempuan saat ini tengah menyusun laporan independen kepada Komite CEDAW. Laporan tersebut memuat List of Priority Issues yang akan menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas Indonesia dalam pelaksanaan konvensi tersebut.


Sri mengungkapkan bahwa laporan itu bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif di tingkat internasional. Dokumen tersebut juga menjadi wujud komitmen untuk memastikan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan tetap menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan negara.


Ia juga menyoroti meningkatnya gerakan anti-kesetaraan gender (anti-gender movement) di berbagai belahan dunia yang dinilai berpotensi melemahkan standar hak asasi manusia internasional.


“Mekanisme CEDAW menjadi semakin penting untuk menjaga akuntabilitas negara agar hak asasi perempuan tetap terjaga, konsisten, dan tidak mengalami kemunduran,” tegasnya.


Pada peringatan 42 tahun ratifikasi CEDAW, Komnas Perempuan mendesak pemerintah memastikan implementasi efektif seluruh instrumen hukum yang telah disahkan, termasuk UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).


“Pemerintah juga harus menjamin substansi RUU HAM memperkuat lembaga nasional HAM, menindaklanjuti rekomendasi Komite CEDAW secara konsisten, memperkuat sistem pencegahan hingga pemulihan korban kekerasan berbasis gender,” ujar Sri.


“Mengintegrasikan perspektif kesetaraan dan non-diskriminasi dalam seluruh kebijakan nasional, serta memastikan partisipasi perempuan yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan public,” sambungnya.