Nasional

5 Kategori Jamaah yang Berhak Terima Layanan Gratis Badal Haji

Selasa, 14 Mei 2024 | 21:45 WIB

5 Kategori Jamaah yang Berhak Terima Layanan Gratis Badal Haji

Ilustrasi jamaah haji sedang beribadah di tanah suci. (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online

 

Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan layanan badal haji bagi jamaah haji reguler dengan 5 kategori. Jamaah haji yang memiliki uzur dikabarkan akan mendapat layanan badal haji secara cuma-cuma atau gratis.

 


Berikut 5 kategori jamaah yang berhak menerima layanan gratis badal haji:


1. Jamaah meninggal dunia di asrama haji.


2. Jamaah meninggal dunia saat dalam perjalanan.


3. Jamaah meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.


4. Jamaah sakit yang tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.


5. Jamaah yang mengalami gangguan jiwa.
 

Diketahui, Kemenag RI bertanggung jawab penuh atas sah atau tidaknya ibadah haji dan umrah jamaah Indonesia, termasuk layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, Kemenag akan menggelar safari wukuf pada puncak haji untuk memastikan kehadiran jamaah di area wukuf.


Sementara itu, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa'il Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, ulama secara umum menyebut dua jenis orang yang dapat dibadalkan hajinya.


"Jamaah yang telah meninggal dunia dan Jamaah yang sudah tidak mungkin menunaikan rukun dan wajib haji karena uzur syar’i," kata Ustadz Alhafiz dalam artikel di NU Online berjudul Ini Kondisi Jamaah yang Berhak Mendapat Layanan Badal Haji, dikutip Selasa (14/5/2024).


Ustadz Alhafiz mengutip pernyataan Sayyid Bakri Syatha Ad-Dimyathi dalam Kitab I‘anatut Thalibin yang menyebut, isitha’ah jamaah haji dengan badal haji oleh orang lain. Ini disebut Istitha’ah harta saja. Istithaah dengan badal haji berlaku untuk almarhum/almarhumah dan mereka yang tidak mempu melaksanakan sendiri rukun hajinya.


"Jenazah yang berkewajiban haji wajib dibadalkan sebagaimana tanggung jawab hutangnya yang wajib dibayar dari peninggalan warisannya. Demikian juga orang yang tidak mampu secara fisik melaksanakan haji sendiri, yaitu jamaah lansia dan jamaah sakit yang rendah harapan sembuhnya," demikian penjelasan di dalam Kitab I‘anatut Thalibin pada halaman 286 jilid 2.


Ustadz Alhafiz menyebutkan bahwa praktik badal haji dihukumi sah secara syar'i didasarkan pada hadits riwayat sahabat Abdullah bin Abbas.


Di dalam hadist itu, diceritakan ada seorang perempuan dari Juhainah bertanya kepada Rasulullah tentang ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar haji. Perempuan iitu bertanya soal boleh atau tidak dirinya membadalkan haji sang ibu.


Kemudian Rasulullah menjawab, "Tentu, badalkanlah hajinya. Jika ibumu memiliki utang, bukankah kau harus melunasinya?"


Ketika perempuan itu mengiyakan, Rasulullah menegaskan, "Bayarlah hak Allah, karena hak-Nya lebih utama untuk dipenuhi (HR Al-Bukhari)."


Dari hadits ini, Ustadz Alhafiz menjelaskan bahwa Rasulullah menyerupakan haji dengan utang dan memerintahkan perempuan tersebut membadalkan haji almarhumah ibunya. Hal ini menunjukkan bahwa pembadalan haji atas almarhum/almarhumah jamaah haji wajib dilaksanakan.