Nasional

5 Tahun Dikriminalisasi, Koalisi Masyarakat Adat Desak DPR Lindungi Hak Masyarakat Adat Kalimantan Barat

Kamis, 2 Juli 2026 | 15:45 WIB

5 Tahun Dikriminalisasi, Koalisi Masyarakat Adat Desak DPR Lindungi Hak Masyarakat Adat Kalimantan Barat

Konferensi Pers Jerat Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Adat: Koalisi Masyarakat Adat Desak Komisi XIII DPR Lindungi Hak Masyarakat Adat Kalbar di Jakarta, Rabu (1/7/2026). (NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI mengambil langkah konkret untuk menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Desakan itu mengemuka setelah konflik yang berlangsung selama lima tahun dinilai belum menghadirkan kepastian hukum maupun perlindungan hak masyarakat adat.

 

Linkar Borneo, Ahmad Syukri mengungkapkan, perjuangan masyarakat adat Dayak Kualan berawal dari penolakan terhadap aktivitas PT Mayawana Persada yang memperoleh izin sejak 2010. Menurutnya, sejak awal perusahaan tersebut telah menuai penolakan karena tidak memperoleh persetujuan bebas dari masyarakat adat.

 

“Lebih dari 50 persen dari total konsesi seluas 136.710 hektare merupakan ekosistem gambut sekaligus habitat orangutan Kalimantan yang terancam. Namun, sejak 2021 masyarakat adat justru menghadapi proses kriminalisasi setelah kepala adatnya dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya dalam Konferensi Pers Jerat Kriminalisasi dan Perampasan Tanah Adat: Koalisi Masyarakat Adat Desak Komisi XIII DPR Lindungi Hak Masyarakat Adat Kalbar di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

 

Syukri mengatakan berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh sejak 2022, mulai dari audiensi dengan berbagai instansi, mediasi, hingga rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPRD Kalimantan Barat. Akan tetapi, seluruh langkah tersebut belum membuahkan penyelesaian atas konflik yang terjadi, termasuk terkait pencabutan laporan dugaan pemerasan yang menyeret masyarakat adat.

 

Senada, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian mengatakan bahwa berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh.

 

“Tidak ada alasan untuk tidak melakukan evaluasi terhadap PT Mayawana Persada. Kalau kita menekankan beberapa aspek untuk melakukan evaluasi, setidaknya ada beberapa indikator, seperti deforestasi, gambut yang rusak, cemaran di sungai, kehilangan biodiversitas, dan indikator lainnya,” katanya.

 

Sementara itu, LBH Pontianak, Suparman menyoroti kasus yang menimpa Kepala Adat Lelayang, Kualan Hilir, Tarsisius Fendy Sesupi yang dilaporkan atas tuduhan pemerasan terhadap PT Mayawana Persada sebesar Rp16 juta pada 2023.

 

Suparman mengatakan laporan tersebut muncul setelah masyarakat adat menjatuhkan sanksi adat kepada perusahaan atas dugaan perusakan lingkungan, perampasan lahan, dan perusakan situs sakral adat di wilayah adat Dayak Kualan, Ketapang.

 

Dalam audiensi bersama Komisi XIII DPR RI pada Selasa (30/6/2026) di Gedung DPR RI, Jakarta, Suparman menyampaikan bahwa terdapat rekomendasi agar perkara tersebut dihentikan.

 

“Makanya kemarin berdasarkan hasil dari audiensi dengan pihak Komisi XIII itu merekomendasi agar kasus Kepala Adat Lelayang, Kualan Hilir Tarsisius Fendy Sesupi dihentikan kasusnya,” katanya.

 

Selain mendesak penghentian kriminalisasi, Tarsisius Fendy Sesupi bersama koalisi masyarakat adat mengajukan tujuh tuntutan kepada Komisi XIII DPR RI. Tuntutan tersebut meliputi rekomendasi penghentian seluruh kriminalisasi terhadap masyarakat adat Dayak Kualan dan penerbitan SP3 atas kasus yang menjerat dirinya, pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Mayawana, evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Mayawana Persada.

 

“Pembentukan tim pencari fakta dugaan pelanggaran HAM, pencabutan izin dan pemberian sanksi kepada perusahaan atas dugaan pelanggaran HAM dan lingkungan, serta pengakuan masyarakat adat Dayak Kualan sebagai pembela hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang dilindungi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan,” ujar Fendy.