Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Kawal Pemisahan Anggaran MBG dari Pendidikan di APBN 2027
NU Online · Jumat, 31 Juli 2026 | 18:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif Putusan MK yang memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk kebutuhan pokok dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan begitu, sumber dananya tak lagi boleh diambil dari pos wajib anggaran pendidikan yang besarnya 20 persen dari APBN.
Hetifah menilai putusan itu sebagai tonggak penting dalam mengembalikan anggaran pendidikan ke tujuan konstitusionalnya, yaitu memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan. Tujuan lainnya adalah mendongkrak mutu sumber daya manusia Indonesia lewat pendidikan yang berkualitas dan adil.
Dalam putusan yang dibacakan pada (30/7/2026), MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait skema pendanaan Program MBG. Mahkamah menyatakan bahwa sekalipun alokasi anggaran MBG di APBN Tahun Anggaran 2026 tetap sah secara konstitusional bersyarat, proses pemisahannya dari anggaran pendidikan harus mulai berjalan pada APBN Tahun Anggaran 2027. Hal tersebut harus rampung selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2028.
Soal dari mana dana pengganti Program MBG akan diambil, Hetifah mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI sampai sekarang belum menerima penjelasan yang jelas dari Pemerintah terkait skema pembiayaan yang bakal dipakai untuk APBN Tahun Anggaran 2027. Ia menyebut, selama ini dana MBG bersumber dari sejumlah fungsi anggaran, dengan porsi paling besar diambil dari fungsi pendidikan.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," jelasnya kepada NU Online Kamis (31/7/2026).
Hetifah menambahkan, begitu anggaran pendidikan tak lagi dipakai untuk membiayai MBG, maka Komisi X DPR RI akan memprioritaskan perbaikan kualitas pendidikan secara menyeluruh. Hal ini juga termasuk kesejahteraan guru sampai peningkatan mutu proses belajar-mengajar.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," tegasnya.
Hetifah juga menyatakan Komisi X DPR RI akan terus memantau pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 supaya tetap selaras dengan isi Putusan MK. Ia mengingatkan bahwa pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 sudah dibahas DPR RI pada Juni 2026. Sementara pembahasannya akan berlanjut setelah Presiden menyerahkan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.
"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 bahwa pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat menggunakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU) Sisdiknas.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026).
Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap dinyatakan konstitusional. Namun, Ia memberikan syarat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.
"Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya, anggaran Program Makan Bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisahkan," jelas Suhartoyo membacakan poin kedua putusan tersebut.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim
2
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah Mengendalikan Amarah
3
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
4
Innalillahi, Putra Bungsu KH Wahab Chasbullah Wafat
5
Khutbah Jumat: Adab Bertamu dalam Islam, Wujud Akhlak Seorang Muslim
6
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
Terkini
Lihat Semua