6.902 Hotspot di Kalimantan Bikin Udara Tak Sehat, Tata Kelola Karhutla Disorot
Kamis, 3 September 2026 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman bagi masyarakat di Kalimantan. Di tengah kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat 6.902 titik panas sepanjang 25 hingga 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.201 titik panas berada di Pulau Kalimantan.
Kondisi itu menunjukkan persoalan karhutla belum tertangani secara serius. Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah secara konsisten berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya selama sepekan terakhir.
Analisis citra satelit Walhi juga menunjukkan hampir 50 persen titik panas terindikasi berada di areal kerja korporasi sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Temuan tersebut memperkuat pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kawasan konsesi dan efektivitas pencegahan karhutla.
Pengampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Umi Ma’rufah menyebutkan, selama 25 hingga 31 Agustus 2026, titik panas tersebar di sejumlah areal kerja perusahaan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
“Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan diterima NU Online, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, temuan titik panas di areal konsesi tidak sekadar berkaitan dengan siapa yang melakukan pembakaran.
“Tetapi juga siapa yang lalai mencegah kebakaran dan mengapa negara membiarkan situasi tersebut terus berulang,” katanya.
Umi menjabarkan bahwa berdasarkan analisis Walhi terdapat 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada di atas ekosistem gambut selama satu minggu. Indikasi kebakaran kawasan gambut ditemukan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi.
Ia menilai bahwa kegagalan melindungi gambut memperlihatkan belum seriusnya komitmen Folu Net-Sink yang menjadikan perlindungan ekosistem gambut sebagai salah satu sektor utama untuk memenuhi target NDC Indonesia.
“Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar, merusak fungsi hidrologis, memperpanjang durasi kebakaran, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat,” tandas Umi.