Nasional

72 Siswa Keracunan MBG di Pondok Kelapa, DPR Desak SPPG Ditutup Permanen

Senin, 6 April 2026 | 14:00 WIB

72 Siswa Keracunan MBG di Pondok Kelapa, DPR Desak SPPG Ditutup Permanen

Ilustrasi menu MBG. (Foto: dok. NU Online)

Jakarta, NU Online

Sebanyak 72 siswa dari empat sekolah di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga mengalami keracunan makanan usai menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peristiwa ini memicu reaksi yang mendesak penutupan permanen dapur penyedia makanan.


Insiden terjadi pada Kamis (2/4/2026), tak lama setelah para siswa mengonsumsi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pondok Kelapa 2. Para siswa dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, diare, hingga demam, sehingga harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit.


Para korban berasal dari SMA 91, SDN Pondok Kelapa 01, SDN Pondok Kelapa 07, dan SDN Pondok Kelapa 09. Mereka dirawat di antaranya di RSKD Duren Sawit, RS Islam Pondok Kopi, dan RS Harum.


Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai sanksi penghentian sementara operasional SPPG belum cukup untuk menjawab dampak serius yang ditimbulkan.


"Sanksi berupa suspensi atau pembekuan sementara bagi SPPG Pondok Kelapa 2 sama sekali tidak cukup untuk menjawab seriusnya dampak yang ditimbulkan," kata Charles dalam keterangan yang diterima NU Online, Senin (6/4/2026).


Ia menegaskan, dapur penyedia makanan yang terbukti menyebabkan keracunan harus ditutup permanen dan dicabut izin operasionalnya sebagai bentuk penegakan standar nasional.


"Kami menegaskan bahwa setiap SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan pangan harus ditutup secara permanen dan dicabut izin operasionalnya, tanpa pengecualian. Kebijakan ini tidak boleh bersifat kasuistik atau terbatas pada satu kejadian saja, melainkan harus menjadi standar penegakan hukum dan pengawasan nasional," ujar Charles.


"Penutupan permanen adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus instrumen efek jera," tambahnya.


Selain itu, Charles juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG, terutama pada aspek keamanan pangan, higiene sanitasi, dan pengawasan mutu.


"Sanksi penutupan permanen harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main dengan keselamatan rakyat," ujarnya.


Komisi IX, lanjut dia, juga akan mendorong keterlibatan lebih intensif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan di setiap unit layanan gizi.


"Komisi IX akan mendorong penguatan fungsi pengawasan lapangan dengan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara lebih intensif dan sistematis di setiap unit layanan gizi. Negara tidak bisa hanya menunggu baru ada tindakan setelah korban berjatuhan," ujar Charles.


Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah awal dengan menghentikan operasional SPPG Pondok Kelapa 2.


“SPPG kami suspend untuk waktu yang tidak terbatas,” tegas Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, Ahad (5/4/2026).


Penghentian ini dilakukan setelah temuan awal menunjukkan adanya persoalan pada standar dapur, termasuk tata kelola dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi ketentuan keamanan pangan.


“Kondisi dapur, termasuk tata letak dan IPAL, masih belum memenuhi standar,” tegas Nanik.


BGN juga memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan medis. Kondisi para siswa dilaporkan berangsur membaik, dengan sebagian telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan.


“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. BGN juga akan bertanggung jawab terhadap seluruh biaya pengobatan di rumah sakit,” kata Nanik.


Hasil penelusuran awal mengindikasikan bahwa makanan yang dikonsumsi siswa tidak lagi dalam kondisi segar saat disajikan. Hal ini diduga berkaitan dengan jeda waktu yang terlalu lama antara proses memasak dan distribusi.


Menu yang disajikan saat kejadian meliputi spaghetti bolognese, bola-bola daging, scramble egg tofu, sayuran campur, serta stroberi, yang diduga mengalami penurunan kualitas sebelum dikonsumsi.