Nasional

ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Begini Tanggapan Pimpinan Baznas

Rabu, 6 Juli 2022 | 11:40 WIB

ACT Diduga Selewengkan Dana Umat, Begini Tanggapan Pimpinan Baznas

Para pengelola ACT. (Foto: Dok ACT)

Jakarta, NU Online 
Dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) membuat salah seorang pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Achmad Sudrajat, turut berkomentar menanggapi gonjang-ganjing kasus tersebut. Ia menyebut penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat yang terindikasi masuk ke kantong pribadi para petinggi ACT sungguh meresahkan.


Achmad Sudrajat mengatakan bahwa Baznas mengajak pengelola zakat atau dana umat untuk tadarus regulasi tata kelola zakat berbasis 3A, Aman Syar'i Aman Regulasi, dan Aman NKRI.


“Tiga prinsip ini menjadi roh pergerakan zakat. Dalam hal pengumpulan, penyaluran, pendistribusian, dan pelaporan, harus aman syar'i. Tidak boleh keluar dari asas perzakatan yaitu berazaskan syariah Islam,” ujarnya saat dihubungi NU Online, Rabu (6/7/2022).


Pasalnya, lanjut dia, pengumpulan dana umat diawasi oleh Dewan Syariah di masing-masing lembaga zakat. “Karena akan ada audit syar'i,” ujar jebolan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini.


Terkait aman regulasi, Ajat, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa semua perzakatan harus patuh pada regulasi perzakatan di Indonesia. Mulai dari UU Zakat, PP Zakat, Inpres, Perbaznas dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020. 


“KMA tentang pedoman audit syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya ini jelas sekali. Jadi, harus berizin. Kalau tidak, dia ilegal dan tidak aman regulasi,” ujar Ketua Pengurus Pusat (PP) NU Care-LAZISNU periode 2015-2020 ini.


Poin ketiga, lanjut dia, Aman NKRI. Dalam hal penyaluran dan pendayagunaannya dilarang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Tegasnya, tidak boleh untuk aksi terorisme, kekerasan, kegiatan anti negara, dan lain-lain,” jelas Ajat.


Senada dengan Ajat, Sekretaris Utama Baznas, Ahmad Zayadi, dikutip dari laman resmi Kemenag mengatakan bahwa Baznas mengacu pada 3A sebagai pilar tata kelola kelembagaannya, meliputi Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.


“Kami selalu berupaya penuh bagaimana menjaga kepercayaan publik, karena itu menjadi kunci utama menyukseskan berbagai program yang digulirkan Baznas untuk kesejahteraan umat,” kata Sestama Baznas, Ahmad Zayadi, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).


Pihaknya meminta masyarakat untuk terus menebar kebaikan dan tidak larut dalam kasus yang terjadi pada salah satu lembaga kemanusiaan yang sedang viral. Baznas sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang ditugaskan untuk mengelola dana ZIS akan terus memberikan layanan zakat agar aman dan tepat sasaran.


Pewarta: Musthofa Asrori
Editor: Syamsul Arifin