
Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025 dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Rabu (30/12). (Foto: Kemenag)
Muhammad Faizin
Kontributor
Jakarta, NU Online
Sebanyak 11 orang Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2020-2025 dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Rabu (30/12). Para pengurus Baznas tersebut terdiri dari dari dua unsur yakni unsur pemerintah dan masyarakat. Pengurus dari unsur masyarakat berjumlah delapan orang dan tiga orang berasal dari unsur pemerintah.
Delapan orang pengurus Baznas dari unsur masyarakat yakni: Noor Achmad (Ketua), Mokhammad Makhdum (Wakil Ketua), Muhammad Nadratuzzaman Hosen (Anggota), Zainulbahar Noor (Anggota), Saidah Sakwan (Anggota), Rizaludin Kurniawan (Anggota), Nur Chamdani (Anggota), dan Achmad Sudrajat (Anggota). Dan tiga orang dari unsur pemerintah yakni Kamaruddin Amin (Anggota), Suminto (Anggota), dan Muhamad Hudori (Anggota).
Saat melantik pengurus Baznas yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2020 ini, Menag berharap Baznas senantiasa memelihara komitmen keumatan, kebangsaan, dan kemanusiaan dan harus memberikan manfaat yang optimal untuk umat.
“Semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar tanggungjawab untuk menyalurkannya dan tanggungjawab institusional dalam membantu mengatasi permasalahan umat, terutama masalah kemiskinan,” imbuhnya seperti dilansir laman Kemenag.
Menurut Menag, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola Baznas yakni: Pertama, menjaga kepercayaan masyarakat, karena selain diawasi oleh Pemerintah, pengelola zakat juga diawasi oleh masyarakat dan juga pasti diawasi oleh yang maha mengawasi, yaitu Allah SWT.
Kedua, memberi kemudahan kepada setiap orang untuk berzakat sesuai kewajiban dalam syariat agama dan kemudahan untuk memperoleh zakat bagi para mustahik menurut ketentuan agama. Dan ketiga, mengamankan dana zakat yang dihimpun dan dikelola, baik oleh Baznas maupun semua Lembaga Amil Zakat sesuai prinsip kepatuhan syariah, legalitas, akuntabilitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepatutan.
Berdasar data dari Puskas Baznas sendiri, potensi zakat di Indonesia mencapai 233,8 Triliun. Namun penghimpunan zakat infak dan sedekah (ZIS) secara nasional pada 2019 hanya baru mencapai 10 Triliun atau masih 5,2 persen dari potensi zakat yang ada.
Padahal berdasarkan Charity Aid Foundation World Giving 2018, Indonesia dinobatkan menjadi negara yang paling dermawan. Penobatan ini didukung dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki sikap budaya senang berbagi dan membantu orang lain yang membutuhkan di sekitarnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
4
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
5
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
6
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
Terkini
Lihat Semua