Ada Usulan Debat Capres-Cawapres Pakai Bahasa Inggris, Ini Jawaban KPU
Jumat, 8 Desember 2023 | 07:00 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat sedang memimpin pembacaan teks Deklarasi Kampanye Damai, pada Senin (27/11/2023). (Foto: KPU RI)
Jakarta, NU Online
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni tiga kali debat untuk capres, dan dua kali untuk cawapres. Debat pertama, ketiga, dan kelima untuk capres, sedangkan debat kedua dan keempat untuk cawapres.
Pada debat kali ini, saat capres berdebat, cawapres akan mendampingi, dan sebaliknya saat cawapres yang berdebat, capres akan mendampingi. Tetapi yang berbicara dalam debat capres adalah capres, sedangkan dalam debat cawapres yang berbicara adalah cawapres.
Baru-baru ini ada yang mengusulkan agar debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris. Menjawab usulan itu, KPU menilai hal debat berbahasa Inggris tak masalah. Namun perlu diingat bahwa sebagian besar audiens berbahasa Indonesia.
"Kalau mau jawab pakai bahasa Inggris ya boleh, tetapi kan kita bahasanya Bahasa Indonesia," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Usulan debat capres-cawapres menggunakan bahasa Inggris sendiri datang dari salah anggota tim pasangan calon (paslon) melalui cuitan di media sosial X. Namun Hasyim menjelaskan bahwa selama rapat penentuan format debat antara KPU dengan tim paslon, tidak ada usulan mengenai debat capres dan cawapres menggunakan bahasa Inggris.
Sementara soal moderator debat capres-cawapres yang berasal dari kalangan kreator konten, Hasyim menjawab bahwa moderator adalah orang yang familiar dengan kamera televisi.
"Tentu saja itu menjadi bahan pertimbangan, dan durasinya ketika moderator bertanya atau memperdalam itu kan tidak mengurangi porsi masing-masing capres-cawapres ketika menjawab," ujarnya.
Jadwal dan Tema pada Debat Pilpres 2024
Baca Juga
Debat Capres Harus Solutif
1. Selasa, 12 Desember 2023: pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.
2. Jumat, 22 Desember 2023: ekonomi kerakyatan, ekonomi digital, keuangan, investasi, pajak, perdagangan, pengelolaan APBN, APBD, Infrastruktur dan perkotaan.
3. Ahad, 7 Januari 2024: pertahanan, keamanan, hubungan internasional, dan geopolitik.
4. Ahad, 21 Januari 2024: sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat, dan desa.
5. Ahad, 4 Februari 2024: kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan, sumber daya manusia, dan inklusi.