AJI: Kebebasan Pers Kian Terjepit dalam Pusaran Otoritarianisme
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kondisi kebebasan pers di Indonesia dinilai semakin berada dalam tekanan serius memasuki awal 2026. Ruang kerja jurnalistik disebut kian menyempit seiring menguatnya kecenderungan otoritarian dalam praktik kekuasaan, mulai dari intervensi terhadap ruang redaksi hingga penggunaan regulasi untuk membatasi kebebasan sipil.
Penilaian tersebut disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dalam konferensi pers Catatan Awal Tahun 2026 bertajuk "Kebebasan Pers dalam Pusaran Otoritarian".
AJI menilai ancaman terhadap kemerdekaan pers saat ini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk kekerasan terbuka, melainkan melalui mekanisme yang lebih halus, terstruktur, dan sistemik.
Ketua AJI Indonesia Nany Afrida menyebut tekanan terhadap pers semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut tercermin dari konsolidasi kekuasaan eksekutif yang dibarengi dengan pendekatan elit politik kepada pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil.
“Otoritarianisme itu semakin mengental. Yang kami lihat adalah konsolidasi kekuasaan eksekutif, pendekatan elit politik dengan pemilik media, serta penggunaan perangkat hukum dan regulasi digital untuk menekan kebebasan sipil, termasuk kebebasan pers,” ujar Nany dalam konferensi pers yang digelar secara daring Rabu (14/1/2026).
AJI juga mencatat semakin masifnya intervensi terhadap ruang redaksi. Tekanan tidak selalu dilakukan secara terbuka kepada jurnalis, tetapi kerap menyasar manajemen dan pemilik media. Situasi ini mendorong terjadinya normalisasi sensor dan memperluas praktik penyensoran diri di kalangan jurnalis.
Baca Juga
Pembelaan NU terhadap Kebebasan Pers
“Kami mendapatkan banyak informasi, secara rahasia, dari jurnalis yang menyampaikan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dekat dengan lingkungan kekuasaan negara meminta sebuah berita atau isu diturunkan, atau bahkan tidak dinaikkan sama sekali,” kata Nany.
Menurutnya, pola intervensi tersebut membuat jurnalis berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, jurnalis dituntut menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Namun di sisi lain, media masih bergantung pada stabilitas bisnis, iklan, dan relasi ekonomi yang kerap beririsan dengan kepentingan politik.
Nany menilai tekanan tersebut turut diperparah oleh narasi yang mendeligitimasi kritik. Jurnalis yang bersikap kritis kerap dicap tidak netral, tidak patriotik, atau dianggap mengganggu stabilitas nasional. Narasi tersebut, kata dia, menjadi pintu masuk kriminalisasi yang semakin meluas.
“Kriminalisasi itu sering dibungkus dengan narasi seperti keamanan nasional, anti-hoaks, atau perlindungan moral publik. Akibatnya, yang diserang bukan substansi pemberitaannya, tetapi sikap kritis jurnalis itu sendiri,” ujarnya.
AJI juga menyoroti melemahnya perlindungan institusional terhadap pers. Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan jaminan kebebasan pers, implementasinya dinilai belum konsisten. Kondisi ini diperburuk dengan keterbatasan dukungan negara terhadap lembaga-lembaga yang berperan menjaga ekosistem pers.
“Situasi ini menciptakan iklim ketakutan. Ketika jurnalis merasa tidak aman dan tidak dilindungi, maka fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan dan ruang deliberasi publik menjadi terganggu,” pungkasnya.
AJI mendorong negara untuk kembali menempatkan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga, dilindungi, dan diperkuat, bukan justru ditekan melalui berbagai mekanisme kekuasaan.