Nasional

Amnesty Desak Negara Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dan Bogor

Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:30 WIB

Amnesty Desak Negara Usut Tuntas Kekerasan Seksual di Pesantren Pati dan Bogor

Ilustrasi (Freepik)

Jakarta, NU Online 

[Peringatan: Artikel ini mengandung deskripsi tentang kekerasan seksual yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan atau trauma. Utamakan selalu keamanan dan kenyamanan membaca Anda]

Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas serta mengusut secara menyeluruh kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 


Amnesty menilai rentetan kasus itu mencerminkan masih rapuhnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.


Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyatakan negara harus hadir secara serius dalam mengungkap seluruh kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan dengan pendekatan yang berpihak kepada korban.


“Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Wirya dalam keterangan tertulis dikutip NU Online, Sabtu (9/5/2026).

 

Ia menegaskan pemerintah tidak boleh bersikap pasif menghadapi kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, negara harus menunjukkan sikap terbuka dan tegas bahwa tindak kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.


"Negara harus mengungkap dengan seterang-terangnya semua kasus kekerasan seksual yang terjadi pada santri maupun santriwati di lembaga pendidikan, termasuk di pesantren, dengan berorientasi pada penyintas. Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik," ujarnya.


Amnesty juga menyoroti lambannya proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di Pati. Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial AS (52), yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, baru diamankan Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026), meski laporan awal telah masuk sejak dua tahun lalu.


Kasus itu sebelumnya dilaporkan delapan santriwati berusia 12 hingga 16 tahun ke Polresta Pati pada 2024. Namun, sejumlah tahapan penanganan perkara disebut berjalan lambat meski status kasus telah meningkat ke tahap penyidikan.


"Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap dua tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan," kata Wirya.


Menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan proses hukum berjalan cepat dan profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban. Ia menilai pendekatan berperspektif penyintas wajib diterapkan sejak awal penanganan perkara hingga proses persidangan.


"Kepolisian harus mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas di seluruh tahapan penanganan kasus, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung," ucapnya.


Selain proses hukum, Amnesty meminta negara menjamin pemulihan korban melalui layanan yang menyeluruh dan dapat diakses tanpa biaya, mulai dari bantuan medis hingga pendampingan hukum.

 

"Negara juga wajib menjamin akses korban terhadap layanan pemulihan yang komprehensif dan tanpa biaya, termasuk layanan medis, dukungan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan. Pemulihan korban tidak boleh dipandang sebagai aspek tambahan, melainkan bagian penting dari keadilan," tutur Wirya.


Di sisi lain, Amnesty turut menyoroti dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pesantren di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kasus itu mencuat setelah informasi mengenai dugaan adanya 17 korban beredar luas di media sosial. Meski demikian, hingga Kamis kemarin, Polres Bogor baru menerima laporan resmi dari tiga korban yang masih duduk di bangku SMP.


Wirya menilai kasus di Bogor memperlihatkan kuatnya ketimpangan relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik di lingkungan pendidikan berasrama. Kondisi tersebut, menurut dia, membuka ruang terjadinya kekerasan seksual yang sulit diungkap korban.


"Kasus di Bogor menunjukkan pola relasi kuasa yang timpang antara korban dan pelaku di lingkungan pendidikan. Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama," kata Wirya.


Ia menegaskan penyelesaian kasus tidak cukup berhenti pada penghukuman pelaku semata. Pemerintah, kata dia, harus melakukan pembenahan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terus berulang.


"Negara harus memastikan akuntabilitas tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mencakup pembenahan sistem untuk mencegah berulangnya kejahatan serupa. Pemerintah perlu membangun mekanisme pengawasan yang kuat, transparan, dan mudah diakses oleh anak dan masyarakat," ujarnya.


Amnesty berharap kasus di Pati dan Bogor menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan, khususnya pesantren dan sekolah berasrama.


"Kasus-kasus ini harus menjadi titik balik. Tidak boleh ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di tempat yang seharusnya aman untuk menuntut ilmu dan meraih cita-cita," kata Wirya.


Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh Pesantren Tlogowungu Kabupaten Pati, Jawa Tengah sudah berlangsung lama namun sempat mandek sejak dilaporkan pada tahun 2024.

 

Kuasa hukum korban, Ali Yusron mengatakan para korban yang jumlahnya 8 orang mulanya berani speak up namun mengalami intimidasi agar tidak melapor.

 

"Yang paling krusial, korban mau berontak dan lapor justru diintimidasi. Kalau lapor akan diungkap semua aibnya. 'Kamu enggak usah lapor, nanti saya kerjakan (Red: dipekerjakan)," kata Ali.

 

Hal ini terbukti, 7 korban yang mulanya melaporkan ke kepolisian mereka kini bekerja di pesantren tersebut. Tersisa satu korban dan orang tuanya yang berani buka suara. "Yang satu ini saya apresiasi bisa lapor. Mudah-mudahan psikisnya bisa kembali," jelasnya.


Ia menjelaskan bahwa dalam berkas sebelumnya, laporan polisi dibuat pada Juni 2024 dan naik ke tahap penyidikan pada September 2024. Berbagai barang bukti juga telah diserahkan, termasuk hasil visum, pemeriksaan psikologis, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta keterangan sejumlah korban dan saksi ahli.


"Bukti WhatsApp misalnya‘temani bapak tidur, kalau enggak mau nanti saya ganti yang lain dan saya pulangkan," katanya.