Cabut Permohonan, Pemohon Setuju Polri Berkedudukan di Bawah Presiden Langsung
NU Online · Rabu, 3 Juni 2026 | 11:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 Syamsul Jahidin mencabut permohonannya sesaat sebelum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membacakan keterangannya di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Rapat Pleno, MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat pencabutan permohonan dari para Pemohon Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026.
"Tapi ini ada surat pencabutan permohonan dari pemohon atau para pemohon. Mungkin Majelis Hakim konfirmasi terlebih dahulu apakah benar ada surat yang diajukan ke mahkamah seperti ini?," tanyanya kepada pemohon.
Suhartoyo juga menyampaikan, rekomendasi yang diusulkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak sesuai dengan permohonan yang dilayangkan pemohon. Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa keterangan dari Polri untuk sementara waktu belum bisa didengarkan.
"Jika nanti memang permohonan pencabutan perkara atau permohonan dikabulkan tentunya tidak kami perlu dengar kembali untuk keterangan dari Kepolisian. Tapi jika permohonan ini tidak bisa dikabulkan, tentunya akan kami panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini," jelasnya.
Syamsul Jahidin menjelaskan, bahwa surat pencabutan tersebut memang benar dikirimkan oleh seluruh pemohon. Hal itu, katanya, menimbang dari rekomendasi KPRP bahwa Polri tidak boleh di bawah kementerian apapun, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Di mana para pemohon sepakat bahwa di tim percepatan reformasi Polri ini ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly Asshidqie dan Prof Yusril. Jadi, kami mendukung pemerintahan, kami percaya Polri lebih independensi di bawah presiden. Maka dengan alasan tersebut sepakat mencabut atau menarik permohonan. Terima kasih yang mulia," jelasnya.
"Betul yang mulia, tapi kami sepakat dan tetap berpegang teguh pada Polri lebih baik seperti ini. Langsung di bawah presiden independensi," jelasnya.
Sebelumnya, Pemohon lainnya, Christian Adrianus Sihite, membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan.
"Terima kasih, Yang Mulia. Langsung ke petitum," di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (4/5/2026).
Berikut adalah petitum Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026:
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri'.
Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan'.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Terpopuler
1
Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
2
Innalillah Sesepuh Buntet Pesantren dan Rais Syuriyah PBNU KH Adib Rofiuddin Izza Meninggal Dunia
3
Ketum PBNU: Kiai Adib Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan Jamaah
4
Pemulangan Jamaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026
5
Copot Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Tunjuk Naniek S Deyang Jadi Kepala BGN
6
Kiai Miftah: Ada Kasih Sayang Allah di setiap Ujian Hidup Manusia
Terkini
Lihat Semua