Anak Down Syndrome Bukan Objek Belas Kasihan, Menteri PPPA: Mereka Punya Hak yang Sama
Rabu, 8 April 2026 | 18:00 WIB
Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam webinar Hari Down Syndrome Sedunia bertema Menjadi Sahabat Anak dengan Down Syndrome: Kenali, Pahami, dan Lindungi, Rabu (8/4/2026). (Foto: tangkapan Layar).
Jakarta, NU Online
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa anak dengan down syndrome bukanlah objek belas kasihan, melainkan individu yang memiliki potensi, martabat, dan masa depan yang harus dijaga bersama.
Ia menegaskan bahwa anak dengan down syndrome memiliki hak setara untuk dicintai, dihormati, dilindungi, dan diberi kesempatan untuk berkembang secara optimal.
"Mereka bukan objek belas kasihan, melainkan subjek yang memiliki potensi, martabat, dan masa depan yang harus kita jaga bersama,”ujar Arifah dalam webinar Hari Down Syndrome Sedunia bertema Menjadi Sahabat Anak dengan Down Syndrome: Kenali, Pahami, dan Lindungi, Rabu (8/4/2026).
Menurut Arifah, anak dengan down syndrome masih kerap menghadapi stigmatisasi, diskriminasi, bahkan kekerasan fisik maupun psikologis.
Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, sebesar 83,85 persen anak usia 13-17 tahun penyandang disabilitas mengalami setidaknya salah satu jenis kekerasan sepanjang hidupnya.
Survei tersebut juga menunjukkan peningkatan signifikan angka kekerasan dalam 12 bulan terakhir, dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen. Artinya lebih dari setengah anak dengan disabilitas masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan.
"Ini adalah kondisi yang tidak bisa kita toleransi. Anak dengan disabilitas termasuk anak dengan down syndrome memiliki kerentanan yang lebih tinggi baik karena keterbatasan komunikasi, ketergantungan pada lingkungan, maupun rendahnya pemahaman masyarakat," ujarnya.
Arifah mengungkapkan bahwa ketika sistem di sekitar mereka tidak mampu melindungi, maka mereka (anak dengan down syndrome) akan menjadi kelompok yang paling berisiko.
"Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan komunitas dalam menghapus kekerasan terhadap anak disabilitas, termasuk anak dengan down syndrome," kata Arifah.
Caranya, dengan membangun ekosistem yang inklusif di rumah, sekolah, ruang publik, hingga dalam situasi darurat seperti bencana.
"Kita harus memastikan lingkungan keluarga menjadi ruang aman pertama. Sekolah dan layanan publik menjadi ruang yang inklusif dan bebas dari kekerasan, serta masyarakat memiliki keberanian untuk mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan," tuturnya.
Baca Juga
NU Hapus Stigma dan Diskriminasi
Arifah menjelaskan bahwa tanggung jawab negara bukan hanya melindungi, tetapi juga memastikan setiap anak dengan down syndrome hidup dalam lingkungan yang aman, ramah, dan penuh penerimaan.
"Mari kita wujudkan perlindungan anak yang berasaskan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan penghormatan terhadap martabat manusia sesuai dengan amanat undang-undang," jelas Arifah.
Program Manager Diversity, Equity, and Inclusion Workstream NLR Indonesia, Fahmi Arizal, menambahkan sebagai organisasi yang berkomitmen pada inklusi sosial, NLR Indonesia memandang anak dengan down syndrome harus dilihat sebagai individu yang mampu tumbuh mandiri, jika mendapatkan dukungan tepat.
Dalam implementasinya, NLR Indonesia menggunakan pendekatan rehabilitasi bersumber daya masyarakat dengan strategi ganda. Pertama, melayani anak dengan down syndrome melalui asesmen, penyusunan rencana rehabilitasi individu, pendampingan, dan penguatan kapasitas.
Kedua, strategi enabling environment, yaitu dengan meningkatkan kapasitas orang tua dan pengasuh, memperkuat jejaring, mendorong kolaborasi dengan pemerintah, tenaga profesional, akademisi, dan masyarakat sipil.
"Kami percaya perubahan besar selalu dimulai dari pemahaman yang benar dan kepedulian yang tulus. Menjadi sahabat bagi anak dengan down syndrome bukan hanya tentang niat baik, tapi juga tentang pengetahuan, sikap, dan juga tindakan nyata yang konsisten,” pungkas Fahmi.