Anita Wahid Pertanyakan Komitmen Presiden Jokowi soal Pemberantasan Korupsi
Kamis, 16 September 2021 | 11:30 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 57 pegawai karena dinyatakan tidak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dinilai sebagian masyarakat sangat problematik. Presiden Joko Widodo pun enggan berkomentar terkait pemberhentian sejumlah pegawai KPK per 30 September itu.
Presiden Jokowi itu menolak untuk memberikan jawaban atas desakan publik untuk ikut turun tangan menangani KPK karena mengaku sedang menghormati proses yang masih berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK. Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Presiden Jokowi dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (16/9).
Menanggapi itu, Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Hayatunnufus Wahid mempertanyakan komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan ia mempertanyakan komitmen presiden dalam hal pemberantasan korupsi.
Sebab menurutnya, Jokowi sebagai presiden telah mengizinkan agar KPK masuk ke ranah eksekutif tetapi justru menolak untuk memberikan jawaban mengenai problematika yang terjadi di tubuh KPK. Padahal, lanjut Anita, jika KPK masuk ke ranah eksekutif, itu berarti lembaga antirasuah tersebut menjadi tanggung jawab dan urusan Jokowi sebagai presiden.
“Pandangan Bapak penting, supaya publik tahu dan paham di mana sebenarnya komitmen Bapak terhadap pemberantasan korupsi,” katanya melalui akun Instagram @anitwahid, Kamis sore.
Anita menegaskan, jika Jokowi semakin menghindar dari persoalan yang hinggap di tubuh KPK itu dengan mengatakan ‘jangan apa-apa ke presiden’ maka masyarakat akan kian menduga bahwa soal pemberantasan korupsi tidak sama sekali masuk agenda prioritas presiden.
“Publik (akan) menduga pemberantasan korupsi sama sekali tidak masuk dalam agenda prioritas Bapak dan sangat minim komitmen Bapak terhadapnya (pemberantasan korupsi),” tegas Anita.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengumumkan bahwa 56 pegawai ditambah satu pegawai yang masuk masa pensiun akan resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Pengumuman tersebut disampaikan melalui kanal Youtube KPK RI, pada Rabu (15/9) kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa keputusan pemberhentian sejumlah karyawan itu diambil dalam rapat koordinasi di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada 13 September 2021. Ia juga menyampaikan beberapa hal mengenai alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad