Inilah Dampak Ganti Kata 'Korupsi' dengan 'Rampok' menurut Pakar Linguistik
NU Online · Jumat, 3 September 2021 | 16:45 WIB
Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Penggunaan kata korupsi bagi laku perampokan negara terasa kurang tepat. Kata itu dinilai kurang negatif untuk tindak kejahatan yang merugikan negara. Pakar linguistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki menilai bahwa kata korupsi kurang negatif karena merupakan bahasa serapan.
Â
"Kata 'korupsi' terasa kurang negatif karena serapan. Ini biasa berlaku bagi kata serapan lain yang biasanya bernilai lebih positif dari kata padanannya dalam bahasa Indonesia," ujar Makyun kepada NU Online pada Jumat (3/9).
Â
Menurutnya, penggunaan istilah asing akan mencitrakan tindak kejahatan korupsi terasa lebih positif. "Jadi, kejahatan yang sama bisa terasa lebih positif karena disebut dengan istilah asing," lanjut Makyun.
Â
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggantian dan penyebutan 'koruptor' dengan 'pencuri' dan 'perampok' bagi tindak kejahatan yang merugikan negara itu akan memberikan citra yang lebih negatif kepadanya.
Â
"Mengganti kata koruptor dengan pencuri dan perampok lebih memperlihatkan negativitas perbuatan. Itu penting buat mengesankan koruptor itu tidak ada bedanya dengan pencuri," ujarnya.
Â
Bahkan, sambung Makyun, jika ada kata yang lebih kasar dari pencuri atau perampok, itu akan lebih pas digunakan untuk menunjuk pelaku korupsi. "Kalau ada kata yang lebih kasar dari pencuri dan perampok, sebaiknya itu yang kita gunakan, karena korupsi sebenarnya lebih jahat dari mencuri dan merampok," katanya.
Â
Hal ini tidak berarti kata korupsi menjadi positif. Menurutnya, dari awal, kata korupsi tidak pernah dirasakan senegatif mencuri atau merampok.
Â
"Perbuatannya negatif, tapi kata-katanya kurang terasa negatif," kata Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Â
Memang, katanya, negativitas kata mencuri ataupun merampok untuk mengganti kata korupsi belum tentu dapat mengurangi tindak kejahatan korupsi. Namun paling tidak, pemilihan kata itu dapat membuat pelaku lebih malu.
Â
"Negativitas belum tentu mengurangi, tapi setidaknya membuat pelaku jadi lebih malu dan membuat yang akan korupsi jadi lebih takut," katanya.
Â
Artinya, kata dia, perubahan penggunaan kata untuk menunjuk tindak kejahatan korupsi dengan mencuri dan merampok dapat berdampak pada sikap masyarakat terhadap tindakan tersebut.
Â
"Ya itu harapannya. Soal bakal mengurangi perilaku koruptif atau nggak, belum tahu juga. Tapi setidaknya membuat derajat mereka terasa lebih rendah dari sisi kebahasaan," pungkas alumni Pondok Pesantren Ash-Shiddiqiyah Kedoya, Jakarta Barat itu.
Â
Pewarta: Syakir NF
Editor: Aiz Luthfi
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua