Orang yang berpuasa kemudian mengharuskan dirinya untuk menghirup sesuatu bau-bauan seperti inhaler dan minyak angin, maka puasanya tidak batal.
Jakarta, NU Online
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Harapan dari semua orang yang sedang menjalankan ibadah puasa adalah bisa menjalankan puasa tanpa adanya gangguan, seperti penyakit, baik itu berat maupun ringan.
Salah satu penyakit ringan yang kerap melanda orang yang sedang berpuasa adalah hidung mampet atau tersumbat akibat pilek dan batuk. Akibatnya, orang yang sedang diserang kedua penyakit ringan tersebut biasanya akan terganggu aktivitasnya.
Biasanya, salah satu cara yang bisa ditempuh untuk meringankan hidung mampet atau tersumbat adalah dengan menghirup inhaler maupun minyak angin. Hal ini dipilih karena aroma menthol maupun mint yang menyejukkan dianggap bisa meringankan gejala hidung tersumbat.
Namun yang jadi pertanyaan, bolehkah orang yang sedang berpuasa menghirup inhaler? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat sebab mereka khawatir bahwa menggunakan inhaler bisa membatalkan puasa.
Baca Juga
8 Hal yang Membatalkan Puasa
Sebagaimana dilansir dari NU Online, rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.
Secara lebih detail, Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:
تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
“Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka”
Dalam hal ini, definisi dari ‘ain yang bisa membatalkan puasa itu bisa bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Bagaimana dengan aroma?
Dalam keterangan di atas telah disinggung bahwa aroma tidak termasuk ‘ain. Hal ini kemudian diperjelas oleh para ulama yang menyatakan bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa),” jelas Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin.
Kesimpulannya, orang yang sedang berpuasa kemudian mengharuskan dirinya untuk menghirup sesuatu bau-bauan seperti inhaler dan minyak angin, maka puasanya tidak batal.
Tulisan ini diolah dari artikel keislaman berjudul Hukum Menghirup Inhaler atau Minyak Angin saat Puasa.
Kontributor: Ahmad Hanan
Editor: Aiz Luthfi