Bagian dari Rakyat Indonesia, Ketum PBNU: Santri Berhak atas APBN
Jumat, 17 Oktober 2025 | 22:00 WIB
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf di PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Jumat (17/10/2025). (Foto: NU Online/Suci)
Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa pesantren dan para santri berhak mendapatkan dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, pesantren merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang selama ini turut berperan besar dalam pembangunan pendidikan nasional.
“Dengan jumlah santri yang menetap di pesantren sekitar 5 jutaan orang. Masa 5 jutaan orang tidak boleh mendapatkan fasilitas dari APBN?” ungkap Gus Yahya di Gedung PBNU, Jakarta Pusat pada Jumat (17/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) bahwa terdapat lebih dari 40 ribu pesantren di seluruh Indonesia dengan 5 jutaan santri yang menetap di dalamnya.
Gus Yahya menyampaikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan non-pemerintah yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Selama ini, para pengasuh pesantren mengelola lembaganya dengan penuh keikhlasan tanpa banyak mengandalkan bantuan dari pihak manapun.
Baca Juga
Definisi Santri Menurut Gus Mus
“Pesantren ini adalah lembaga yang diampu oleh orang-orang yang secara ikhlas berupaya menyelenggarakan pendidikan untuk anak-anak kita. Mereka orang-orang yang selama ini jarang meminta bantuan dari manapun. Saya kira pantas jika negara memberikan perhatian kepada mereka,” katanya.
Menurutnya, Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo sangat pantas mendapatkan bantuan dana dari APBN untuk membangun ulang fasilitas gedung yang ambruk.
“Selama ini, Kiai Abdus Salam Mujib tidak pernah mengharapkan bantuan dari mana pun. Beliau bergulat sendiri, berikhtiar sendiri, menabung-nabung sendiri bertahun-tahun untuk membangun fasilitas untuk santri-santrinya,” katanya.
Gus Yahya menambahkan bahwa banyak pengasuh pesantren lainnya juga mendanai lembaga pendidikannya secara mandiri. Mereka jarang meminta bantuan dari pihak lain untuk kebutuhan infrastruktur maupun operasional pesantren.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa lembaga pendidikan swasta lain, seperti sekolah-sekolah non-pemerintah, juga mendapat manfaat dari APBN melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, pesantren seharusnya juga mendapat perlakuan yang sama.
“Selama ini kan sekolah-sekolah swasta juga mendapatkan manfaat dari APBN, misalnya dari BOS. BOS itu kan semua sekolah termasuk yang swasta juga dapat,” ucapnya.
Ia menilai bahwa kebijakan pemerintah untuk mendanai pembangunan pesantren menggunakan APBN seharusnya dilihat sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap pendidikan rakyat.
“Sebetulnya ini hanya soal kebijakan pemerintah saja. Apakah pesantren berhak mendapatkan kucuran dana dari APBN? Ya ini kan rakyat juga, masa tidak boleh,” ujarnya.
Gus Yahya menyampaikan bahwa sudah selayaknya negara hadir untuk memperhatikan keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.