Bahtsul Masail Haul Buntet 2024 Angkat Masalah Alat Bantu Hidup dan Kebocoran Data Nasional
Kamis, 1 Agustus 2024 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Bahtsul masail menjadi agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya pada momen Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Jawa Barat.
Pada Haul Buntet 2024, agenda bahtsul masail diselenggarakan di dua tempat, yakni Masjid Agung Buntet Pesantren dan Aula Kantor Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Buntet Pesantren, pada Kamis (1/8/2024) malam. Pembahasan bahtsul masail kali ini membahas empat permasalahan yang terbagi ke dalam dua komisi, yakni Komisi A dan Komisi B.
Komisi A yang lokasi bahtsul masailnya di Masjid Agung Buntet Pesantren membahas dua permasalahan.
Pertama, permasalahan terkait pelepasan alat bantu hidup bagi pasien yang berada dalam kondisi koma dengan harapan sembuh yang sangat kecil.
Permasalahan ini dirumuskan ke dalam dua hal, yakni:
1. Bagaimana hukum menghentikan atau menunda penggunaan alat bantu hidup pada pasien dalam keadaan koma dan tidak menunjukkan harapan sembuh?
2. Jika pasien meninggalkan wasiat penolakan menggunakan alat bantu hidup, bagaimana hukum wasiat tersebut dan haruskah wasiat yang demikian tetap dijalankan?
Kedua, permasalahan terkait kebocoran Pusat Data Nasional (PDN). Permasalahan ini dirumuskan dalam dua pertanyaan, yaitu:
1. Apakah menjaga keamanan data bisa dianggap sebagai upaya hifz al-mal (perlindungan harta)?
2. Apakah individu memiliki hak atas informasi mengenai perlindungan dan keamanan data pribadi dari sudut pandang perspektif fikih?
Penyelenggaraan bahtsul masail Komisi A adalah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU yang bekerja sama dengan Pondok Buntet Pesantren.
Wakil Sekretaris LBM PBNU H Alhafiz Kurniawan menyampaikan, pihaknya mendukung penuh pembahasan kedua masalah yang berskala nasional ini.
"Nanti, hasil rekomendasinya (bahtsul masail) akan kita teruskan ke syuriah PBNU untuk ditindaklanjuti bagaimana putusannya," ujar Hafiz.
Ia juga menjelaskan bahwa kendati LBM PBNU mengakomodasi bahtsul masail ini, tetapi hasilnya belum bisa disepakati sebagai putusan lembaga. Namun, pembahasan ini dinilai memiliki urgensi tinggi, sehingga akan dirumuskan kembali oleh jajaran syuriyah PBNU sebagai tindak lanjut sampai nanti akhirnya akan dikeluarkan putusan resmi lembaga.
Sementara itu, Bahtsul Masail Komisi B yang diselenggarakan di Aula Kantor YLPI Buntet Pesantren merupakan kerja sama dengan LBM PWNU Jawa Barat.
Sekretaris LBM PWNU Jawa Barat Afif Yahya menyampaikan bahwa bahtsul masail Komisi B akan mengangkat dua permasalahan.
Pertama, masalah kontroversi hadits palsu dalam kitab kuning. Permasalahan ini dirumuskan dalam dua pertanyaan, yakni:
1. Bagaimana hukum menyebarkan keterangan dalam bentuk pengajian, konten medsos, atau ceramah dari kitab yang telah disebut dan memuat keterangan yang perlu divalidasi?
2. Apakah keterangan dalam kitab Fathul Izar memiliki landasan yang jelas dan bisakah dijadikan pegangan?
Kedua, permasalahan terkait penyelenggaraan study tour sekolah yang dirumuskan dalam dua pertanyaan, yaitu:
1. Bagaimana pandangan fikih mengenai kewajiban siswa membayar iuran study tour meskipun tidak mengikuti kegiatan tersebut?
2. Akad apa yang terjadi dalam penyelenggaraan studi tur?
Afif mengatakan bahwa hasil pembahasan kedua permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh jajaran syuriyah PWNU Jabar.
"Hasilnya akan menjadi keputusan LBM PWNU Jabar yang akan dilegitimasi oleh syuriah PWNU Jabar," kata Afif.
Ia berharap, pembahasan ini bisa menjadi awal keputusan dan masyarakat dapat mengacu kepada keputusan tersebut.
"Mudah-mudahan dari hasil bahtsul masail ini nanti ada pencerahan dan kejelasan yang nantinya masyarakat tidak lagi bingung apakah bisa diamalkan atau tidak," harapnya.