Bawaslu Layangkan 1.619 SP dan Bubarkan 197 Kampanye Pilkada Langgar Prokes
Kamis, 26 November 2020 | 06:30 WIB
Jakarta, NU Online
Tahapan Kampanye dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, sudah berjalan dua bulan, sejak 26 September 2020 lalu. Di sepuluh hari keenam ini, Bawaslu RI telah menerbitkan 1.619 surat peringatan (SP) dan membubarkan 197 kegiatan kampanye tatap muka yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Dikutip NU Online dari laman resmi Bawaslu pada Kamis (26/11), hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perkembangan Pelaksanaan Pilkada 2020, di Jakarta, Rabu (25/11).
Afif kemudian menyampaikan jumlah tren kampanye tatap muka yang dilakukan pasangan calon (paslon) Pilkada 2020. Pada sepuluh hari pertama, dari 9189 kampanye tatap muka terdapat 237 pelanggaran protokol kesehatan.
“Dalam periode sepuluh hari pertama, kami melayangkan 70 surat peringatan dan membubarkan 48 kegiatan kampanye,” tuturnya.
Sementara pada sepuluh hari kedua, kampanye yang dilakukan secara tatap muka sebanyak 16.468 dengan pelanggaran protokol kesehatan sejumlah 375. Di periode ini, Bawaslu melayangkan 233 surat peringatan dan ada 35 kegiatan kampanye yang dibubarkan.
“Pada sepuluh hari ketiga, terjadi kampanye tatap muka sebanyak 13.646 dan 306 pasangan calon melanggar protokol kesehatan. Bawaslu menerbitkan 306 surat peringatan dan terdapat 25 kampanye dibubarkan,” ungkap Afif.
Di sepuluh hari keempat, Bawaslu telah menemukan 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan 397 melanggar protokol kesehatan yang 300 di antaranya mendapatkan surat peringatan. Sedangkan 33 kegiatan lainnya dibubarkan.
“Lalu ada 17.738 kampanye tatap muka di sepuluh hari kelima. Pada periode ini Bawaslu melayangkan 381 surat peringatan dan 17 dibubarkan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 438 kegiatan,” jelas Afif.
Terakhir, di sepuluh hari keenam kampanye. Dalam rekapan Bawaslu pada rentang waktu 15 hingga 24 November 2020, tercatat telah terjadi 18.025 kegiatan kampanye tatap muka. Kata Afif, ada 39 kegiatan dibubarkan karena melanggar protokol ksehatan.
“Di periode ini Bawaslu menerbitkan 328 surat peringatan dari 373 jumlah pelanggaran protokol kesehatan,” lanjutnya.
Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI ini menegaskan, pihaknya sejak awal selalu mendorong agar dilakukan kampanye melalui metode daring. Namun, kampanye tatap muka secara langsung tetap tidak dilarang.
Alumunus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengaku tugas pengawas pilkada di daerah semakin berat karena digelar di tengah pandemi Covid-19. Walau demikian, ia tetap memberikan dorongan stimulus kepada jajarannya untuk tetap melaksanakan pengawasan secara maksimal.
Hal tersebut, Afif berharap, agar Pilkada serentak 2020 dapat berjalan baik dan menghasilkan pemimpin daerah yang amanah.
Bentuk Kampanye yang Dilarang di Masa Covid-19
Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020 menetapkan, terdapat berbagai bentuk kampanye yang dilarang dalam keadaan darurat di masa Covid-19. Beberapa di antaranya adalah rapat umum (pertemuan akbar atau kampanye di ruang terbuka), kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, panen raya, dan konser musik.
Selain itu, berbagai kegiatan perlombaan di ruang publik juga dilarang. Kampanye yang dikemas dengan kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda motor pun, menjadi bagian dari bentuk kampanye yang dilarang.
Kampanye yang Diperbolehkan
Merujuk pada Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, terdapat pula bentuk kampanye yang diperbolehkan untuk tetap dilaksanakan. Pertama, pertemuan terbatas tatap muka dan dialog dengan maksimal 50 orang di dalam ruangan tertutup yang luasnya dua kali lebih besar dari jumlah peserta. Kedua, debat publik atau debat terbuka tapi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ketiga, pemasangan alat peraga kampanye. Keempat, penayangan iklan di media massa cetak, elektronik, media sosial, dan media daring.
Kelima, Bawaslu menekankan bahwa kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, boleh dilakukan. Namun jika kedapatan melanggar, Bawaslu akan mengeluarkan sanksi.
Bawaslu tingkat provinsi atau kabupaten/kota akan memberikan peringatan tertulis saat terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kampanye. Kemudian Bawaslu akan menghentikan atau membubarkan kampanye itu jika tidak melaksanakan peringatan dalam waktu satu jam setelah diterbitkannya surat peringatan.
Tahapan Kampanye Pilkada Serentak 2020
Sejak 26 September hingga 5 Desember 2020, Pilkada memasuki tahapan kampanye. Berbagai aturan kampanye dibuat dan ditegakkan. Beberapa di antaranya adalah metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye (APK), debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring.
Pada 22 November 2020, berbagai iklan kampanye telah membanjiri media massa seperti media televisi dan radio, media cetak, media sosial, serta media daring. Sementara sepanjang 6-8 Desember 2020 merupakan masa tenang dan pembersihan APK.
Bawaslu mencatat beberapa titik kerawanan dalam kampanye. Di antaranya adalah APK dan bahan kampanye tidak sesuai ketentuan, politik uang, dan berita bohong (disinformasi, kampanye hitam, kampanye negatif).
Selain itu, titik kerawanan tahapan kampanye juga kerap terjadi pada kandidat petahana seperti sikap Aparat Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, penggunaan fasilitas negara, dan penggunaan anggaran serta program pemerintah.
Kemudian ada pula titik kerawanan lain, yakni materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal.
Bawaslu RI melalui berbagai platform media sosial, mengajak partisipasi masyarakat agar juga mengawasi jalannya tahapan kampanye ini.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Fathoni Ahmad